1. Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen
Pemerintah telah mengumumkan ketentuan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada tahun ini, ASN akan menerima THR sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat beserta 50 persen tunjangan kinerja (tukin), atau tidak berubah dari tahun lalu.
Ketentuan mengenai pemberian THR itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023. Ketentuan ini juga mengatur pemberian gaji ke-13 bagi para ASN. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penanganan Covid-19 memang sudah cukup terkendali.
Namun, pemulihan ekonomi dinilai menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap.
"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," kata dia, dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).
Selengkapnya baca di sini
2. THR ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Bakal Cair 4 April 2023
Pada tahun ini, tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) baik di pusat maupun daerah, TNI, Polri, serta pensiunan ASN akan disalurkan pada H-10 sebelum Lebaran 2023.
Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara daring, Rabu (29/3/2023).
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan," ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.