Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Henry MP Siahaan
Advokat, Peneliti, dan Dosen

Advokat, peneliti, dan dosen

Pakaian Bekas Impor dan Pembenahan Industri Tekstil Indonesia

Kompas.com - 30/03/2023, 07:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Volume impor tekstil Indonesia juga tercatat meningkat 21,11 persen menjadi 2,2 juta ton pada 2021 dibanding tahun sebelumnya.

Lima negara asal impor terbesar adalah Tiongkok 990,20 ribu ton, Brasil 174,80 ribu ton, Amerika Serikat 137,90 ribu ton, Korea Selatan 122,10 ribu ton, dan Australia 115,90 ribu ton.

Jadi sangat bisa dipahami penolakan dari banyak pihak di sini atas kebijakan larangan impor pakaian bekas di Indonesia, karena tak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya yang ada di seputar tekstil dan industri tekstil.

Persoalan utama industri tekstil kita adalah pelemahan daya saing dibanding industri tekstil di negara-negara tetangga. Dalam bahasa ekonomi, industri tekstil kita terancam gelombang deindustrialisasi.

Ditambah tekanan resesi global sejak pertengahan tahun lalu, yang menekan permintaan perusahaan-perusahaan berorientasi ekspor nasional, terutama perusahaan tekstil dan garmen.

Menyikapi kondisi ini, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengeluarkan peraturan menteri yang memberi lampu hijau kepada perusahaan ekspor untuk memangkas gaji pekerjanya maksimum sampai 25 persen.

Artinya, persoalan industri tekstil kita bukan terletak pada adanya tekanan impor pakaian bekas atau tidak, tapi pada menurunnya daya saing dan semakin kuatnya temanan tekstil impor yang membuat pasar domestik semakin dibanjiri produk tekstil dari negara lain.

Dengan kata lain, kebijakan utama yang harus diambil pemerintah sebenarnya bukanlah melarang impor, tapi menguatkan kembali industri tekstil kita sampai bisa kembali bersaing dengan negara lainnya seperti fakta tahun 1980-1990 awal.

Tak bisa dipungkiri, Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), selain menyumbang ekspor yang terbilang lumayan besar, juga menyerap cukup banyak tenaga kerja. Itulah sebabnya, industri TPT masuk ke kelompok padat karya.

Industri semacam ini sejatinya masih sangat dibutuhkan negeri kita yang memiliki angkatan kerja sangat banyak dan mayoritas masih berpendidikan rendah.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com