Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta, Mulai Jadwal Penyaluran hingga Komponennya

Kompas.com - 30/03/2023, 09:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tentunya kepastian waktu penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) sangat dinantikan oleh masyarakat tiap ramadhan. Terutama bagi pekerja.

Pemerintah pun telah mengumumkan jadwal pelaksanaan pemberian THR Lebaran bagi pekerja swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan ASN.

Meski penyebutannya sama-sama THR, namun ada perbedaan skema penyaluran bagi pekerja swasta dan pegawai pemerintahan.

Untuk perusahaan swasta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan batas waktu paling lambat H-7 sebelum Lebaran pada tahun ini.

Sedangkan untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan ASN, Kementerian Keuangan telah menetapkan penyaluran THR dimulai pada H-10 atau tepatnya pada 4 April 2023.

Baca juga: Rincian dan Naskah Aturan THR 2023 untuk Buruh dan Pekerja Swasta

Perbedaan Penerimaan THR ASN dan Swasta

Selain tenggat waktu penyaluran, komponen penerimaan THR bagi pekerja swasta dan PNS sangatlah berbeda. Contohnya THR ASN pada 2023 ini, yang perhitungannya terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.

Kemudian, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Adapun tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya.

"Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (29/3/2023).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini bilang, komponen THR tersebut juga berlaku bagi ASN daerah, yang terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Pengaturan THR ASN ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Selain itu, pemerintah memberikan komponen tambahan bagi guru maupun dosen yang masuk dalam THR dan gaji ke-13.

Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

"Karena tahun ini ada komponen baru di dalam THR dan gaji ke-13 yaitu terutama bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin atau tunjangan profesi (TPP), dimana tahun ini mereka mendapatkan 50 persen TPG atau tunjangan profesi guru atau tamsil (tambahan penghasilan) sebagai THR mereka. Ini pertama kali dilakukan," lanjut Sri Mulyani.

Beda halnya sama pekerja swasta, besaran THR yang mereka dapatkan tergantung masa kerja, dan perjanjian kerjanya. Hal itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Misalnya pekerja tersebut tiap bulannya menerima upah Rp 5 juta dan telah bekerja selama 1 tahun maka THR yang diterima juga sebesar upah.

Lain halnya dengan pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun, maka dilakukan perhitungan proposional dengan rumus masa kerja per bulan dikali 1 bulan upah, lalu dibagi 12 bulan.

Contohnya, kamu bekerja sudah 6 bulan, lalu upah yang diterima tiap bulannya Rp 4 juta maka jika dikalikan akan mendapatkan nominal sebesar Rp 24 juta. Kemudian dibagi 12 bulan, hasilnya THR yang diterima sebesar Rp 2 juta atau separuh dari upahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com