Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta, Mulai Jadwal Penyaluran hingga Komponennya

Kompas.com - 30/03/2023, 09:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tentunya kepastian waktu penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) sangat dinantikan oleh masyarakat tiap ramadhan. Terutama bagi pekerja.

Pemerintah pun telah mengumumkan jadwal pelaksanaan pemberian THR Lebaran bagi pekerja swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan ASN.

Meski penyebutannya sama-sama THR, namun ada perbedaan skema penyaluran bagi pekerja swasta dan pegawai pemerintahan.

Untuk perusahaan swasta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan batas waktu paling lambat H-7 sebelum Lebaran pada tahun ini.

Sedangkan untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan ASN, Kementerian Keuangan telah menetapkan penyaluran THR dimulai pada H-10 atau tepatnya pada 4 April 2023.

Baca juga: Rincian dan Naskah Aturan THR 2023 untuk Buruh dan Pekerja Swasta

Perbedaan Penerimaan THR ASN dan Swasta

Selain tenggat waktu penyaluran, komponen penerimaan THR bagi pekerja swasta dan PNS sangatlah berbeda. Contohnya THR ASN pada 2023 ini, yang perhitungannya terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.

Kemudian, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Adapun tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya.

"Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (29/3/2023).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini bilang, komponen THR tersebut juga berlaku bagi ASN daerah, yang terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Pengaturan THR ASN ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Selain itu, pemerintah memberikan komponen tambahan bagi guru maupun dosen yang masuk dalam THR dan gaji ke-13.

Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com