Bagi pekerja harian lepas yang telah bekerja selama setahun atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
Sedangkan pekerja harian lepas kurang dari 1 tahun masa kerjanya, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Di dalam SE itu, perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR maka THR tersebut dibayarkan sesuai perjanjian kerja tersebut.
Terbaru adalah pemberian THR bagi industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah pada tahun ini. Menaker Ida Fauziyah tegaskan tidak boleh ada pemotongan upah.
Meski adanya relaksasi aturan penyesuaian tersebut yang diatur melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Baca juga: Pemerintah Bakal Beri THR Spesial bagi Guru dan Dosen Tahun Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.