KOMPAS.com - Upah minimum atau masih kerap disebut upah minimum regional (UMR), memang terus mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun, tidak terkecuali UMR Sukabumi (UMK Sukabumi).
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
Wilayah Sukabumi sendiri merujuk pada dua wilayah yang meliputi Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: UMK atau UMR Kota Serang dan Kabupaten Serang Banten 2023
UMR di seluruh Jawa Barat, termasuk di dalamnya UMR Sukabumi 2023, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 yang diteken Ridwan Kamil.
Berikut upah minimum di Sukabumi, baik Kabupaten Sukabumi maupun Kota Sukabumi sebagaimana dilansir dari Tribunnews.
UMR Kota Sukabumi 2023 naik menjadi Rp 2.747.774. Sebelumnya, UMR Kota Sukabumi tahun 2022 sebesar Rp 2.562.434. Ketetapan UMR Kota Sukabumi ini masih di bawah usulan Pemkot Sukabumi yang sebelumnya mengusulkan Rp 2.756.923.
Ada beberapa indikator dalam penetapan UMR di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa.
Pertama dari tingkat inflasi Jawa Barat dan pertumbuhan ekonomi di Kota Sukabumi plus nilai alfa, nilai alfa itu ditentukan oleh pusat. Kisarannya antara 0,1 sampai 0,3
UMR Kabupaten Sukabumi 2023 diputuskan naik 7,09 persen, di mana upah minimum terbaru diputuskan Rp 3.351.883.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.