Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/03/2023, 13:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, penting untuk segera melaksanakan amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yaitu dengan penghapusan tagihan kredit macet bagi UMKM.

Pemerintah sendiri memiliki target agar perbankan dapat menyalurkan kredit sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.

"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," ujar Teten dalam keterangan resmi, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Teten: Impor Ilegal Pakaian Bekas Ancam UMKM dan Nasib 1 Juta Tenaga Kerja

Teten menjelaskan, saat ini sebesar 69,5 persen UMKM tidak mengakses kredit perbankan. Padahal, sebanyak 43,1 persen UMKM membutuhkan kredit.

“Potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM tersebut mencapai Rp 1.605 triliun. Jika financial gap UMKM tersebut terpenuhi maka rasio kredit UMKM meningkat menjadi 45,75 persen," imbuh dia.

Namun demikian, saat ini terdapat kendala bagi pelaku UMKM dalam mengakses akses pembiayaan.

Selama pandemi Covid-19 misalnya, risiko kredit perbankan mulai meningkat, hal ini ditandai dengan menurunnya tingkat kolektibilitas atau pembayaran angsuran kredit oleh debitor di sejumlah perbankan.

"Adanya pandemi COVID-19 menyebabkan banyak pelaku-pelaku usaha yang berhenti beroperasi dan bahkan ada yang sampai gulung tikar, hal ini menyebabkan pelaku usaha tidak mampu untuk membayar angsuran kredit mereka yang berimbas terjadinya kredit yang macet,” ungkap Teten.

Lebih lanjut, ia bilang, melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

Penghapustagihan kredit macet UMKM tidak akan memengaruhi kesehatan perbankan, lantaran sudah dikeluarkan dari neraca.

Menurut Teten, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM.

Teten menegaskan, pihaknya juga telah mendapatkan dukungan dari Bank Himbara dalam melaksanakan penghapustagihan kredit macet UMKM.

“Kami bersama stakeholder terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BI, OJK dan aparat penegak hukum akan menyamakan persepsi dan mengusulkan regulasi berupa peraturan Presiden serta dibentuknya komite bersama,” kata dia.

Baca juga: Menteri Teten: BLU Kemenkop Siap Bantu Koperasi dan UKM Naik Kelas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KCI Kaji Penurunan Tarif Kereta Bandara Soekarno Hatta

KCI Kaji Penurunan Tarif Kereta Bandara Soekarno Hatta

Whats New
Arus Balik Deindustrialisasi Dini

Arus Balik Deindustrialisasi Dini

Whats New
Tarif Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi Naik Mulai 5 Juni

Tarif Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi Naik Mulai 5 Juni

Whats New
IHSG Bakal Bangkit? Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Bangkit? Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Peron 3 dan 4 Stasiun Manggarai Bakal Diaktifkan Lagi, Area Transit Akan Lebih Luas

Peron 3 dan 4 Stasiun Manggarai Bakal Diaktifkan Lagi, Area Transit Akan Lebih Luas

Whats New
Banyak BPR Tutup, Regulator Dorong Merger dan Digitalisasi

Banyak BPR Tutup, Regulator Dorong Merger dan Digitalisasi

Whats New
[POPULER MONEY] KAI Permak Kereta Ekonomi | Emak-emak 'Menjerit' Harga Telur Ayam Mahal

[POPULER MONEY] KAI Permak Kereta Ekonomi | Emak-emak "Menjerit" Harga Telur Ayam Mahal

Whats New
Gapeka 2023 Diberlakukan 1 Juni, Ini Dampaknya ke Perjalanan KRL Jabodetabek

Gapeka 2023 Diberlakukan 1 Juni, Ini Dampaknya ke Perjalanan KRL Jabodetabek

Whats New
Demi Pariwisata, Bupati Sumenep Rayu Maskapai Buka Penerbangan ke Daerahnya

Demi Pariwisata, Bupati Sumenep Rayu Maskapai Buka Penerbangan ke Daerahnya

Whats New
Cara Top Up DANA lewat Livin Mandiri dan ATM dengan Mudah

Cara Top Up DANA lewat Livin Mandiri dan ATM dengan Mudah

Spend Smart
BEI: Total Right Issue Mencapai Rp 22,8 Triliun hingga Mei 2023

BEI: Total Right Issue Mencapai Rp 22,8 Triliun hingga Mei 2023

Whats New
Paling Lambat 31 Desember 2026, Pengadilan Pajak Harus Sepenuhnya di Bawah MA

Paling Lambat 31 Desember 2026, Pengadilan Pajak Harus Sepenuhnya di Bawah MA

Whats New
Pada Triwulan Pertama 2023, Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif

Pada Triwulan Pertama 2023, Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif

Whats New
Bappenas Prediksi di 2045 RI Bakal jadi Negara dengan Penduduk Terbanyak ke-6 di Dunia

Bappenas Prediksi di 2045 RI Bakal jadi Negara dengan Penduduk Terbanyak ke-6 di Dunia

Whats New
Pembukaan Keran Ekspor Pasir Laut Dinilai hanya Pertimbangkan Kepentingan Bisnis

Pembukaan Keran Ekspor Pasir Laut Dinilai hanya Pertimbangkan Kepentingan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+