JAKARTA, KOMPAS.com - Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pensiunan PNS mulai cair pada 4 April 2023 atau H-10 sebelum Lebaran.
Lantas bagaimana dengan pegawai pemerintah yang masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)? apakah CPNS dapat THR Lebaran 2023? Jawabanya adalah dapat. Pegawai pemerintah pusat atau daerah berstatus CPNS juga akan mendapatkan THR Lebaran 2023.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Baca juga: Perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta, Mulai Jadwal Penyaluran hingga Komponennya
Besaran THR CPNS pemerintah pusat terdiri dari 5 komponen yakni 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR CPNS pemerintah daerah terdiri 80 persen) dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
"Dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," demikian isi dari Pasal 7 ayat 2.
Baca juga: Rincian dan Naskah Aturan THR 2023 untuk Buruh dan Pekerja Swasta
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan penyaluran THR untuk ASN di pemerintah pusat maupun daerah, TNI, Polri, pensiunan dan penerima pensiun akan dilaksanakan pada 4 April 2023 atau H-10 sebelum Lebaran.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan," ucapnya saat memberikan keterangan pers, Rabu (29/3/2023).
Sebelum disalurkan, dibutuhkan aturan turunan dari PP 16/2023 yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur secara teknisnya. PMK ini kini tengah dirancang oleh Kementerian Keuangan.
Baca juga: THR PNS Cair dengan Tukin Cuma 50 Persen, Ini Alasan Sri Mulyani
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.