Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Beri Kelonggaran, Pedagang Pakaian Bekas Impor Boleh Habiskan Stok

Kompas.com - 30/03/2023, 16:48 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan, pihaknya bersama Kementerian Perdagangan sepakat memberikan kelonggaran bagi para pedagang pakaian bekas impor untuk menjual sisa dagangannya.

Walau demikian Teten menegaskan, pihaknya akan menindak tegas kegiatan impor pakaian bekas ilegal jika masih terus berlangsung.

“Bagi para reseller dan para pengecer pakaian bekas, saya dan Menteri Perdagangan (Mendag) sepakat memberikan kelonggaran sehingga tidak kita tindak. Mereka diberi kesempatan untuk menghabiskan sisa jualannya,” ucap Menteri Teten saat melakukan pertemuan dan diskusi dengan beberapa stakeholder terkait pelarangan impor pakaian bekas, seperti yang dikutip Kompas.com melalui siaran resminya, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Pakaian Bekas Impor dan Pembenahan Industri Tekstil Indonesia

Teten menuturkan, pihaknya akan tetap berupaya menemukan solusi terbaik untuk menangani praktik impor pakaian bekas ilegal di Indonesia yang berpotensi merugikan pelaku usaha khususnya UMKM.

Bahkan, saat ini Kemenkop UKM sedang menyiapkan skema solusi penyelesaian bagi para penjual pakaian bekas impor ilegal. Mulai dari membuka hotline pengaduan hingga meyiapkan produk subtisusi lokal serta akses pembiayannya.

Namun di sisi lain, Menteri Teten menjelaskan hingga saat ini masih ada perbedaan persepsi pelarangan impor pakaian bekas antara pemerintah dengan masyarakat.

Baca juga: Musnahkan Pakaian Bekas Senilai Rp 80 Miliar, Mendag: Hulunya Kita Berantas


“Jadi betul-betul salah kaprah, seolah-olah yang dilarang oleh pemerintah itu sub-culture thrifting-nya, padahal kita sedang melawan penyelundupan pakaian bekas dari luar yang masuk ke dalam negeri secara ilegal,” kata Teten.

Menurut Teten hal ini harus ditangani secara serius sebab sejak tahun 1998 dampak dari impor pakaian bekas ilegal sudah memukul para produsen UMKM di sektor fesyen dalam negeri.

“Kita harap ini bukan hanya sekadar gertak sambal, hampir 70 persen market kita diisi oleh unrecorded impor (termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki) yang mencapai 31 persen total pasar domestik dan sekitar 43 persen diisi oleh produk impor legal,” kata Teten.

Baca juga: Pemerintah Musnahkan 7.363 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar

Dalam kesempatan itu, salah satu pengusaha dan influencer Jeffry Jouw menyatakan sepakat dengan kebijakan pemerintah terkait pelarangan impor barang bekas ilegal.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com