Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Beri Kelonggaran, Pedagang Pakaian Bekas Impor Boleh Habiskan Stok

Kompas.com - 30/03/2023, 16:48 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan, pihaknya bersama Kementerian Perdagangan sepakat memberikan kelonggaran bagi para pedagang pakaian bekas impor untuk menjual sisa dagangannya.

Walau demikian Teten menegaskan, pihaknya akan menindak tegas kegiatan impor pakaian bekas ilegal jika masih terus berlangsung.

“Bagi para reseller dan para pengecer pakaian bekas, saya dan Menteri Perdagangan (Mendag) sepakat memberikan kelonggaran sehingga tidak kita tindak. Mereka diberi kesempatan untuk menghabiskan sisa jualannya,” ucap Menteri Teten saat melakukan pertemuan dan diskusi dengan beberapa stakeholder terkait pelarangan impor pakaian bekas, seperti yang dikutip Kompas.com melalui siaran resminya, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Pakaian Bekas Impor dan Pembenahan Industri Tekstil Indonesia

Teten menuturkan, pihaknya akan tetap berupaya menemukan solusi terbaik untuk menangani praktik impor pakaian bekas ilegal di Indonesia yang berpotensi merugikan pelaku usaha khususnya UMKM.

Bahkan, saat ini Kemenkop UKM sedang menyiapkan skema solusi penyelesaian bagi para penjual pakaian bekas impor ilegal. Mulai dari membuka hotline pengaduan hingga meyiapkan produk subtisusi lokal serta akses pembiayannya.

Namun di sisi lain, Menteri Teten menjelaskan hingga saat ini masih ada perbedaan persepsi pelarangan impor pakaian bekas antara pemerintah dengan masyarakat.

Baca juga: Musnahkan Pakaian Bekas Senilai Rp 80 Miliar, Mendag: Hulunya Kita Berantas


“Jadi betul-betul salah kaprah, seolah-olah yang dilarang oleh pemerintah itu sub-culture thrifting-nya, padahal kita sedang melawan penyelundupan pakaian bekas dari luar yang masuk ke dalam negeri secara ilegal,” kata Teten.

Menurut Teten hal ini harus ditangani secara serius sebab sejak tahun 1998 dampak dari impor pakaian bekas ilegal sudah memukul para produsen UMKM di sektor fesyen dalam negeri.

“Kita harap ini bukan hanya sekadar gertak sambal, hampir 70 persen market kita diisi oleh unrecorded impor (termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki) yang mencapai 31 persen total pasar domestik dan sekitar 43 persen diisi oleh produk impor legal,” kata Teten.

Baca juga: Pemerintah Musnahkan 7.363 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar

Dalam kesempatan itu, salah satu pengusaha dan influencer Jeffry Jouw menyatakan sepakat dengan kebijakan pemerintah terkait pelarangan impor barang bekas ilegal.

Thrifting itu legal, membeli barang second itu tidak apa-apa, menjual barang second itu tidak apa-apa, tapi memasukan barang second secara ilegal dari luar negeri itu dilarang dan saya setuju,” katanya.

Sementara itu Presiden Gen Z sekaligus influencer Rian Fahardhi sebagai salah salah satu perwakilan generasi muda menilai praktik barang bekas impor memiliki dampak merugikan untuk masa depan anak-anak muda saat ini.

Baca juga: Berantas Impor Pakaian Bekas, Pemerintah Sisir Pelabuhan Tikus dan Gudang

“Praktik impor barang bekas itu sendiri pada akhirnya akan jadi sampah yang tentunya akan berdampak untuk masa depan kita terutama untuk anak muda seperti saya,” ucap Rian.

Sejalan dengan hal tersebut, Handoko sebagai aktivis jenama menanggapi impor pakaian bekas sebagai sesuatu hal yang berpotensi menganggu ekosistem harapan anak muda terhadap jenama lokal.

Jenama-jenama ini akan tumbuh apabila ada kesadaran dari konsumen terhadap sourcing dan traceability.

Baca juga: Tidak Bayar Pajak dan Cukai, Pakaian Bekas Impor Ilegal Ancam Industri Lokal

“Apa yang kita beli harus memberikan kebermanfaatan yang bermakna dan jangan lupa dengan penjenamaan atau branding itu sendiri,” kata Handoko.

Di sisi lain, Arto Biantoro salah satu penggiat jenama lokal mengatakan, isu sesungguhnya bukan isu thrifting namun tentang sampah bekas yang dikirim berton-ton ke negara ini yang harus ditindaklanjuti dengan serius.

“Sampah tadi digunakan sebagai alat untuk berjualan dan itu sebenernya yang mematikan industrinya, jadi sekali lagi isu ini memang harus di tindaklanjuti dengan serius,” kata Arto.

Baca juga: Melawan Pakaian Bekas Impor Ilegal dengan Produk Lokal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com