Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKH Kembalikan Uang Haji Khusus Sebesar 8.000 Dollar AS Per Jamaah

Kompas.com - 30/03/2023, 19:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mengembalikan sisa dana haji khusus kepada jemaahnya.

Adapun dana yang dikembalikan sebesar 8.000 dollar AS per jamaah atau setara Rp 120 juta (kurs saat ini Rp 15.000 per dollar AS).

"Selanjutnya akan dilaksanakan pelunasan tahap berikutnya. Pengembalian keuangan haji khusus adalah pengembalian setoran awal dan setoran lunas haji khusus dari BPKH kepada PIHK sebesar 8.000 dollar AS per jamaah ditambah nilai manfaat," sebutnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: BPKH Kelola Rp 165 Triliun, Dananya Ada di SBSN hingga Investasi Langsung

Untuk mendapatkan sisa dana tersebut, dia meminta agar jemaah haji khusus melengkapi dokumen sebagai persyaratan.

"Prosesnya dilakukan dengan cara mengunggah surat permohonan dilengkapi dengan SPTJM, bukti setoran, slip setoran, dan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan melalui Siskopatuh," kata Hilman.

Berdasarkan data terbaru yang dia miliki, pengembalian dana jemaah haji khusus sampai dengan 29 Maret 2023, sebesar 23,536 juta dollar AS yang ditujukan kepada 2.942 jemaah.

Pelunasan haji khusus ini termaktub di dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor Tahun 2023 tentang Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus tahun 1444 Hijriah.

Baca juga: Jokowi Kasih PR buat BPKH, Apa Saja?


Hilman menjelaskan, pelunasan haji tahap pertama telah terlaksana pada 21-27 Maret 2023. Kriteria penetapan jemaah yang berhak melunasi tahap 1 meliputi jemaah lunas tunda, lansia, dan jemaah berdasarkan nomor urut porsi.

Tahap kedua, dilaksanakan pada 5-10 April. Kriteria penetapan jemaah yagn berhak melunasi meliputi yang gagal sistem untuk pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendamping, penggabungan mahram, dan jemaah nomor urut porsi berikutnya. Ketiga, pengisian kuota petugas PIHK dilaksanakan pada 2-5 Mei 2023.

"Semuanya diambilkan dari PIHK dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi pada pengisian kuota tahap kedua pengisian kuota haji berdasarkan nomor urut berikutnya berbasis PIHK. Dan berdasarkan kesiapan jemaah haji khusus dan setiap PHK dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja relatif lebih cepat," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Beli Tiket Indonesia vs Argentina serta Syarat dan Harganya

Cara Beli Tiket Indonesia vs Argentina serta Syarat dan Harganya

Spend Smart
JK Bilang Pemerintah Bayar Utang Rp 1.000 Triliun, yang Benar Rp 902 Triliun

JK Bilang Pemerintah Bayar Utang Rp 1.000 Triliun, yang Benar Rp 902 Triliun

Whats New
Erick Thohir: Saya Mutar Lokananta Agak Bergetar

Erick Thohir: Saya Mutar Lokananta Agak Bergetar

Whats New
Kemenhub Berencana Kenakan Tarif bagi Pelajar, Lansia dan Disabilitas Naik Teman Bus di 10 Kota

Kemenhub Berencana Kenakan Tarif bagi Pelajar, Lansia dan Disabilitas Naik Teman Bus di 10 Kota

Whats New
PwC Indonesia: Prinsip ESG Harus Masuk ke Dalam Tujuan IPO Perusahaan

PwC Indonesia: Prinsip ESG Harus Masuk ke Dalam Tujuan IPO Perusahaan

Whats New
Kemenhub Ungkap Dua Pesawat Asing yang Terparkir Setahun di Bandara Kertajati Milik Prancis

Kemenhub Ungkap Dua Pesawat Asing yang Terparkir Setahun di Bandara Kertajati Milik Prancis

Whats New
PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja hingga 13 Juni 2023, Simak Persyaratannya

PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja hingga 13 Juni 2023, Simak Persyaratannya

Work Smart
Lotte Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk S1, Cek Syaratnya

Lotte Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk S1, Cek Syaratnya

Work Smart
Tiga Hari Pemberlakuan Gapeka 2023, KAI Klaim Tekan Keterlambatan Kereta

Tiga Hari Pemberlakuan Gapeka 2023, KAI Klaim Tekan Keterlambatan Kereta

Whats New
Lengkap, Cara Ganti PIN ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Lengkap, Cara Ganti PIN ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Whats New
Mengenal Dewi Kam, Satu-satunya Wanita yang Masuk Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia

Mengenal Dewi Kam, Satu-satunya Wanita yang Masuk Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia

Whats New
Nasihat Obama, Bill Gates, dan Elon Musk untuk Anak Muda Penganut 'Hustle Culture'

Nasihat Obama, Bill Gates, dan Elon Musk untuk Anak Muda Penganut "Hustle Culture"

Whats New
Sambangi China, PLN Belajar Pengembangan Midstream Gas ke Wison Offshore & Marine

Sambangi China, PLN Belajar Pengembangan Midstream Gas ke Wison Offshore & Marine

Whats New
3 Cara Bangun Desa Wisata untuk Kesejahteraan Masyarakat

3 Cara Bangun Desa Wisata untuk Kesejahteraan Masyarakat

Whats New
Lokananta Sempat Terbengkalai, Kini Disulap jadi Sentra Musisi dan UMKM

Lokananta Sempat Terbengkalai, Kini Disulap jadi Sentra Musisi dan UMKM

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+