Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKH Kembalikan Uang Haji Khusus Sebesar 8.000 Dollar AS Per Jamaah

Kompas.com - 30/03/2023, 19:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mengembalikan sisa dana haji khusus kepada jemaahnya.

Adapun dana yang dikembalikan sebesar 8.000 dollar AS per jamaah atau setara Rp 120 juta (kurs saat ini Rp 15.000 per dollar AS).

"Selanjutnya akan dilaksanakan pelunasan tahap berikutnya. Pengembalian keuangan haji khusus adalah pengembalian setoran awal dan setoran lunas haji khusus dari BPKH kepada PIHK sebesar 8.000 dollar AS per jamaah ditambah nilai manfaat," sebutnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: BPKH Kelola Rp 165 Triliun, Dananya Ada di SBSN hingga Investasi Langsung

Untuk mendapatkan sisa dana tersebut, dia meminta agar jemaah haji khusus melengkapi dokumen sebagai persyaratan.

"Prosesnya dilakukan dengan cara mengunggah surat permohonan dilengkapi dengan SPTJM, bukti setoran, slip setoran, dan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan melalui Siskopatuh," kata Hilman.

Berdasarkan data terbaru yang dia miliki, pengembalian dana jemaah haji khusus sampai dengan 29 Maret 2023, sebesar 23,536 juta dollar AS yang ditujukan kepada 2.942 jemaah.

Pelunasan haji khusus ini termaktub di dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor Tahun 2023 tentang Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus tahun 1444 Hijriah.

Baca juga: Jokowi Kasih PR buat BPKH, Apa Saja?


Hilman menjelaskan, pelunasan haji tahap pertama telah terlaksana pada 21-27 Maret 2023. Kriteria penetapan jemaah yang berhak melunasi tahap 1 meliputi jemaah lunas tunda, lansia, dan jemaah berdasarkan nomor urut porsi.

Tahap kedua, dilaksanakan pada 5-10 April. Kriteria penetapan jemaah yagn berhak melunasi meliputi yang gagal sistem untuk pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendamping, penggabungan mahram, dan jemaah nomor urut porsi berikutnya. Ketiga, pengisian kuota petugas PIHK dilaksanakan pada 2-5 Mei 2023.

"Semuanya diambilkan dari PIHK dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi pada pengisian kuota tahap kedua pengisian kuota haji berdasarkan nomor urut berikutnya berbasis PIHK. Dan berdasarkan kesiapan jemaah haji khusus dan setiap PHK dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja relatif lebih cepat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com