Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Jakarta Inti Bersama

Kompas.com - 30/03/2023, 20:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada perusahaan pialang asuransi PT Jakarta Inti Bersama.

Sanksi tersebut diberikan melalui surat Nomor S-19/NB.1/2023 tanggal 20 Maret 2023. Perusahaan mendapatkan sanksi tersebut dengan jangka waktu selama tiga bulan.

Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun M. Ihsanuddin mengatakan, dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) ini, PT Jakarta Inti Bersama dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.

“Namun demikian, PT Jakarta Inti Bersama tetap wajib menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang telah jatuh tempo,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis, (20/3/2023).

Baca juga: OJK: Sektor Keuangan Syariah Indonesia Terbukti Tangguh

Ia memerinci, ada beberapa alasan yang menyebabkan perusahaan PT Jakarta Inti Bersama ini mendapatkan sanksi tersebut.

Perusahaan disebut melanggar beberapa pasal POJK 68/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Pertama, direksi perusahaan belum memiliki dan menyampaikan sertifikasi kepialangan dengan level paling rendah satu tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari lembaga profesi di bidang perasuransian kepada OJK.

Kedua, perusahaan belum memiliki sistem dan prosedur penempatan penutupan asuransi, sistem dan prosedur pelayanan klaim, sistem dan prosedur keuangan dan akuntansi yang sesuai dengan ketentuan OJK.

Baca juga: Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan


Selanjutnya, perusahaan belum memiliki sistem dan prosedur penanganan keluhan atau pengaduan, yang sesuai dengan ketentuan OJK.

Terakhir, perusahaan hanya memiliki sistem pengolahan data keuangan untuk kegiatan operasional perusahaan.

Sementara, saat pemeriksaan berlangsung perusahaan telah menyampaikan sistem pengolahan data untuk penempatan asuransi, pelayanan klaim, dan penanganan keluhan dan pengaduan, tetapi belum disampaikan secara lengkap dan benar.

Sebagai informasi, PT Jakarta Inti Bersama beralamat di Gandaria 8 Office Lantai 7 Tower Unit I-J Jl. Sultan Iskandar Muda No. 10 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12240.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com