Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Cegah PMI Ilegal, Kemenaker Minta Ditjen Imigrasi Awasi Ketat Perlintasan

Kompas.com - 31/03/2023, 08:23 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan pengawasan secara ketat di setiap perlintasan dan saat proses pembuatan paspor.

Pengawasan tersebut, kata dia, harus dilakukan guna mencegah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural atau ilegal.

Pasalnya, penempatan PMI secara ilegal akan berakibat terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Untuk memperkuat fungsi pencegahan PMI nonprosedural, kami berharap pengawasan Ditjen Imigrasi lebih selektif di setiap perlintasan tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), dan pada saat proses pembuatan paspor," ujar Afriansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Penumpang Garuda Indonesia Kini Punya Jalur Khusus Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menerima Dirjen Imigrasi Silmy Karim, di kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Afriansyan berharap, pihaknya bersama Imigrasi dapat terus meningkatkan koordinasi, sinergitas, dan tukar menukar informasi dalam pengawasan PMI nonprosedrual dan TPPO dengan aparat penegak hukum.

"Perlu juga adanya kepastian hukum dan shock therapy bagi oknum-oknum yang melanggar ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Afriansyah menyampaikan, penerbitan rekomendasi paspor bagi calon PMI (CPMI) dalam bentuk surat resmi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten atau kota kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi secara manual dapat diterima.

"Kami menyadari penerbitan rekomendasi ini merupakan tindakan pencegahan PMI secara nonprosedural. Hal ini, juga memerlukan keterlibatan dan kolaborasi berbagai stakeholder, termasuk Imigrasi sebagai garda terdepan pencegahan orang keluar negeri," ujarnya.

Baca juga: Dewas Ajak Stakeholder Review New Service Blueprint BPJS Ketenagakerjaan

Pengembangan aplikasi SIAPKerja dengan SISKOP2MI

Lebih lanjut, Afriansyah mengatakan, pihaknya bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI) hingga saat ini, terus melakukan penyempurnaan dalam pengembangan dan pembangunan integrasi. Salah satunya melalui aplikasi SIAPKerja dengan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

SISKOP2MI adalah proses selanjutnya dari pelaksanaan hingga pembuatan perjanjian penempatan yang disepakati antara CPMI, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan diketahui oleh Disnaker provinsi atau kabupaten atau kota.

Proses itu sendiri bisa dilakukan di dalam aplikasi SIAPKerja bagi pencari kerja (pencaker) ke luar negeri.

Baca juga: Prima Fokus Solidkan Kepengurusan, Ancang-ancang Lolos Verifikasi Administrasi Ulang

SISKOP2MI merupakan sistem komputerisasi untuk pelayanan administrasi penempatan dan pelindungan PMI yang terkoneksi dengan kementerian atau lembaga (K/L) terkait.

Afriansyah mengungkapkan, SISKOP2MI nantinya akan dibuat menjadi sebuah big data PMI yang terintegrasi dengan K/L, pemerintah daerah (pemda), dan stakeholder terkait.

"Dengan sistem ini, kami harap data PMI yang disajikan akan lebih akurat lagi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com