Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Mulai 3 April 2023 BEI Normalisasi Jam Perdagangan, Termasuk Ketentuan Auto Rejection, hingga Short Selling

Kompas.com - 31/03/2023, 10:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan normalisasi kebijakan relaksasi pandemi mulai Senin (3/4/2023).

Hal ini menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal “Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E perihal Perdagangan Kontrak Berjangka.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa BEI melakukan normalisasi atas kebijakan Pandemi Covid-19 dengan pemberlakuan kembali Ketentuan waktu perdagangan di bursa serta batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual atau beli dari anggota bursa efek lain sebagaimana kondisi sebelum Pandemi, yang akan efektif pada hari Senin, 3 April 2023,” kata sekretaris perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono dalam pernyataan resmi BEI, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: OJK Masih Kaji Normalisasi Jam Perdagangan Bursa

Pasar Reguler

Adapun waktu perdagangan efek bersifat ekuitas untuk hari Senin sampai dengan Kamis antara lain, untuk sesi I pada pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Untuk sesi II pada pukul 13.30 WIB hingga 15.49 WIB.

Untuk sesi pra pembukaan dulakukan tetap seperti sebelumnya yakni pukul 8.45 WIB hingga 8.59 WIB. untuk sesi pra penutupan pada pukul 15.50 WIB hingga 16.00 WIB, dan sesi pasca penutupan di jam 1.01 WIB hingga 16.15 WIB.

Untuk perdagangan hari Jumat, sesi pra pembukkan dilakukan pada pukul 8.45 hingga 859 WIB, dan sesi I dibuka pukul 9.00 WIB hingga 11.30 WIB. Untuk sesi II dimulai pada 14.00 hingga 15.49 WIB, dan sesi pra penutupan pada pukul 15.50 WIB hingga 16.00 WIB. Sesi pasca penutupan menjadi 16.01 WIB hingga 16.15 WIB.

Baca juga: BEI Targetkan Pasar Modal Syariah Bisa Tumbuh 10 Persen Tahun 2023

Pasar Tunai

Di pasar tunai waktu perdagangan Senin hingga Kamis, untuk sesi I pada pukul 09.00-12.00 WIB, dan pada hari Jumat untuk sesi I pada pukul 09.00-11.30 WIB.

Pasar Negosiasi

Untuk perdagangan di pasar negosiasi pada hari senin hingga Kamis, sesi I dimulai pada 09.00-12.00, dan sesi II pada 13.30-16.30 WIB. Sementara untuk hari Jumat akan dilakukan untuk sesi I pada pukul 09.00-11.30 WIB, dan sesi II pada pukul 14.00-16.30 WIB.

Baca juga: Manfaat Papan Pemantauan Khusus yang Bakal Diluncurkan BEI

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com