Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Pakaian Bekas Impor Bisa Jualan Produk IKM Kemenperin

Kompas.com - 31/03/2023, 17:00 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ignatius Warsito mengungkapkan, pihaknya membuka kesempatan kepada para pedagang yang terdampak larangan penjualan pakaian bekas impor untuk bisa menjual produk-produk Industri Kecil Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian.

Hal ini sesuai dengan upaya pemerintah yang mengalihkan usaha para pedagang yang terdampak larangan tersebut yang semula menjual pakaian-pakaian bekas impor menjadi menjual produk lokal.

"Pembicaraan awal sudah ada waktu beberapa kali rapat kita diundang rapat sama teman-teman Kementerian Koperasi UKM dan kita berperan di sisi produksinya baik di level besar dan menegah kecil. Kita bisa kolaborasikan sehingga apa yang diharapkan bisa mengisi pasar thrifting itu," ujarnya di kantor Kemenperin, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Pemerintah Bukan Sasar Pedagang, tapi Buru Penyelundup Pakaian Bekas Impor

"Iya, (kita bukakan) kita edukasi dan kita bina supaya justru membantu kita menggunakan produk-produk lokal. Ini menjadi solusi pemerintah untuk thrifting," sambung Warsito.

Namun Warsito mengatakan, pihaknya bersama kementerian lainnya masih membicarakan ihwal proses penjualan produk IKM tersebut.

"Nanti mereka jual, jadi apakah nanti lewat e-commerce atau lewat konvesional atau lokasi-lokasi tertentu, itu nanti kita rumuskan sama-sama," kata Warsito.

Baca juga: Pemerintah Beri Kelonggaran, Pedagang Pakaian Bekas Impor Boleh Habiskan Stok


Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) membuka layanan hotline pengaduan untuk para pedagang pakaian bekas yang terdampak kebijakan larangan impor ilegal.

Hal ini menyusul adanya keluhan pedagang yang menjual baju bekas impor ilegal atau thrifting menilai jika thrifting dilarang akan kehilangan pekerjaan dan sulit mencari nafkah.

Nomor hotline yang disiapkan Kemenkop UKM adalah 08111451587 untuk WhatsApp dan nomor lainnya 1500-587.

Baca juga: Pakaian Bekas Impor dan Pembenahan Industri Tekstil Indonesia

Operasional jam kerja untuk hotline ini adalah Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, dengan adanya pengaduan tersebut Kemenkop UKM akan menghubungkan pedagang dengan produsen produk dalam negeri.

"Jadi hotline itu dibuat untuk membantu teman-teman pedagang yang memang terdampak larangan pakaian impor bekas ilegal. Kita harapkan yang terdampak bisa hubungi nomor tersebut. Teman-teman itu kita undang dan kita coba tukar barangnya dengan produk lokal," ujarnya saat dijumpai di gudang Smesco, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Berantas Impor Pakaian Bekas, Pemerintah Sisir Pelabuhan Tikus dan Gudang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com