Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Pakaian Bekas Impor Bisa Jualan Produk IKM Kemenperin

Kompas.com - 31/03/2023, 17:00 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ignatius Warsito mengungkapkan, pihaknya membuka kesempatan kepada para pedagang yang terdampak larangan penjualan pakaian bekas impor untuk bisa menjual produk-produk Industri Kecil Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian.

Hal ini sesuai dengan upaya pemerintah yang mengalihkan usaha para pedagang yang terdampak larangan tersebut yang semula menjual pakaian-pakaian bekas impor menjadi menjual produk lokal.

"Pembicaraan awal sudah ada waktu beberapa kali rapat kita diundang rapat sama teman-teman Kementerian Koperasi UKM dan kita berperan di sisi produksinya baik di level besar dan menegah kecil. Kita bisa kolaborasikan sehingga apa yang diharapkan bisa mengisi pasar thrifting itu," ujarnya di kantor Kemenperin, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Pemerintah Bukan Sasar Pedagang, tapi Buru Penyelundup Pakaian Bekas Impor

"Iya, (kita bukakan) kita edukasi dan kita bina supaya justru membantu kita menggunakan produk-produk lokal. Ini menjadi solusi pemerintah untuk thrifting," sambung Warsito.

Namun Warsito mengatakan, pihaknya bersama kementerian lainnya masih membicarakan ihwal proses penjualan produk IKM tersebut.

"Nanti mereka jual, jadi apakah nanti lewat e-commerce atau lewat konvesional atau lokasi-lokasi tertentu, itu nanti kita rumuskan sama-sama," kata Warsito.

Baca juga: Pemerintah Beri Kelonggaran, Pedagang Pakaian Bekas Impor Boleh Habiskan Stok


Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) membuka layanan hotline pengaduan untuk para pedagang pakaian bekas yang terdampak kebijakan larangan impor ilegal.

Hal ini menyusul adanya keluhan pedagang yang menjual baju bekas impor ilegal atau thrifting menilai jika thrifting dilarang akan kehilangan pekerjaan dan sulit mencari nafkah.

Nomor hotline yang disiapkan Kemenkop UKM adalah 08111451587 untuk WhatsApp dan nomor lainnya 1500-587.

Baca juga: Pakaian Bekas Impor dan Pembenahan Industri Tekstil Indonesia

Operasional jam kerja untuk hotline ini adalah Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, dengan adanya pengaduan tersebut Kemenkop UKM akan menghubungkan pedagang dengan produsen produk dalam negeri.

"Jadi hotline itu dibuat untuk membantu teman-teman pedagang yang memang terdampak larangan pakaian impor bekas ilegal. Kita harapkan yang terdampak bisa hubungi nomor tersebut. Teman-teman itu kita undang dan kita coba tukar barangnya dengan produk lokal," ujarnya saat dijumpai di gudang Smesco, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Berantas Impor Pakaian Bekas, Pemerintah Sisir Pelabuhan Tikus dan Gudang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Strategi PIS Bersiap Capai Target IPO di 2025

Strategi PIS Bersiap Capai Target IPO di 2025

Whats New
IPOT Hadirkan Fitur Simulasi dan IPOT Buzz, Apa Manfaatnya bagi Investor?

IPOT Hadirkan Fitur Simulasi dan IPOT Buzz, Apa Manfaatnya bagi Investor?

Whats New
ASDP Kebut Pembangunan Kawasan Terintegrasi Bakauheni Harbour City

ASDP Kebut Pembangunan Kawasan Terintegrasi Bakauheni Harbour City

Whats New
Tandatangani Pembaruan Perjanjian Perdagangan Perbatasan RI-Malaysia, Mendag Zulkifli Sampaikan Hal Ini

Tandatangani Pembaruan Perjanjian Perdagangan Perbatasan RI-Malaysia, Mendag Zulkifli Sampaikan Hal Ini

Whats New
Penjualan Motor Listrik di Tokopedia Naik Hampir 3 Kali Lipat

Penjualan Motor Listrik di Tokopedia Naik Hampir 3 Kali Lipat

Whats New
Industri Semen Bersinar, Simak Prospek Saham SMGR dan INTP

Industri Semen Bersinar, Simak Prospek Saham SMGR dan INTP

Earn Smart
Ada Risiko Ketidakpastian Global, Batas Bawah Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2024 Dipangkas

Ada Risiko Ketidakpastian Global, Batas Bawah Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2024 Dipangkas

Whats New
Menperin: Mitsubishi, Daihatsu, dan Isuzu Berkomitmen Tingkatkan Ekspor Indonesia

Menperin: Mitsubishi, Daihatsu, dan Isuzu Berkomitmen Tingkatkan Ekspor Indonesia

Whats New
Perusahaan AS Komitmen Sasar Pasar Pelumas Aditif Ramah Lingkungan di RI

Perusahaan AS Komitmen Sasar Pasar Pelumas Aditif Ramah Lingkungan di RI

Whats New
Indonesia Kenalkan I-Motion di Forum Asia-Pasifik

Indonesia Kenalkan I-Motion di Forum Asia-Pasifik

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Hijau, Rupiah Melemah

IHSG Berakhir di Zona Hijau, Rupiah Melemah

Whats New
Akui Harga Telur Masih Mahal, Wamendag: Mudah-mudahan Turun dalam Waktu Dekat

Akui Harga Telur Masih Mahal, Wamendag: Mudah-mudahan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Asbisindo: Perombakan 'Mobile Banking' BSI Tak Jamin Aman Seluruhnya dari Kejahatan Siber

Asbisindo: Perombakan "Mobile Banking" BSI Tak Jamin Aman Seluruhnya dari Kejahatan Siber

Whats New
Bank Dunia Ramal Ekonomi RI Sulit Tembus 5 Persen, Sri Mulyani Buka Suara

Bank Dunia Ramal Ekonomi RI Sulit Tembus 5 Persen, Sri Mulyani Buka Suara

Whats New
Gelar RUPST, DSNG Sepakati Pembagian Dividen Rp 30 Per Saham

Gelar RUPST, DSNG Sepakati Pembagian Dividen Rp 30 Per Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com