Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Pelaporan SPT Tahunan hingga Tengah Malam, 11,39 Juta WP Telah Lapor

Kompas.com - 31/03/2023, 18:29 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah wajib pajak (WP) yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan terus bertambah, sampai dengan hari terakhir pelaporan bagi WP orang pribadi yang jatuh pada Jumat (31/3/2023) hari ini.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, sampai dengan pukul 09.00 hari ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima 11,39 juta SPT tahunan yang merupakan gabungan dari laporan WP orang pribadi dan WP badan.

"Ini tumbuh 4,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu," kata dia, dalam media briefing, di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Lupa Nomor EFIN saat Lapor SPT? Begini Solusinya

Dengan angka realisasi laporan tersebut, rasio kepatuhan pajak telah mencapai 58,61 persen. Oleh karenanya, Ia menyampaikan terima kasih kepada WP yang telah melaporkan SPT tahunan tepat waktu.

"Khususnya WP orang pribadi yang sudah sampaikan SPT tahunan 2022," katanya.

Lebih lanjut Suahasil bilang, meskipun batas waktu pelaporan WP orang pribadi jatuh pada hari ini, masyarakat masih dapat mengirimkan laporan SPT tahunan hingga tengah malam nanti.

Pada kesempatan itu, Suahasil juga mengingatkan kepada WP badan untuk menyampaikan SPT tahunan, sebab batas waktu pelaporan berakhir pada 30 April mendatang.

Sebagai informasi, pelaporan SPT tahunan sendiri bersifat wajib. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sanksi administratif akan dikenakan kepada WP apabila telat melaporkan SPT tahunan. Adapun sanksi administratif yang dikenakan kepada WP orang pribadi adalah sebesar Rp 100.000.

Adapun sanksi telat lapor SPT tahunan sebesar Rp 100.000 berlaku hingga pelaporan SPT tahun berikutnya. Jika tidak melapor lebih dari setahun, Ditjen Pajak akan mengenakan denda akumulasi per tahun.

Baca juga: Hari Ini Batas Terakhir Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Simak Lagi Caranya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com