Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM Audit Internal Ditjen Minerba Buntut Kasus Korupsi Tukin

Kompas.com - 31/03/2023, 20:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan audit internal di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).

Hal itu sebagai buntut dari kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.

Arifin bilang, audit internal dilakukan guna mengetahui apakah kasus serupa terjadi di bagian lain atau tidak.

"Kalau sekarang kami sedang melakukan audit internal dulu. Ada lagi enggak (kasus)," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Ditjen Minerba

Saat disinggung mengenai rencana perombakan jajaran Ditjen Minerba, Arifin mengatakan, jika ada posisi yang kosong akibat pegawainya tidak ada, maka tentu harus diisi kembali.

"Tapi yang terkait dengan Minerba, kan harus sekian orang hilang, segala macem, ya harus ada penggantian," kata dia.

Untuk diketahui, saat ini ada 10 pegawai Kementerian ESDM ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukin Ditjen Minerba oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arifin sendiri mengaku, mengetahui penetapan tersangka itu melalui pemberitaan media. Pihaknya belum menerima informasi secara resmi terkait penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi tukin tersebut.

"Di media itu sudah diumumkan, tapi memang secara resmi kami belom terima (informasinya). Memang yang diumumkan itu terkait dengan manipulasi tukin yang ditemukan," jelas dia.

Baca juga: 8 Jam Geledah Kantor Ditjen Minerba, KPK Bawa 2 Koper

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukin di Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Meski begitu, KPK belum merinci identitas para tersangka tersebut.

"Kalau enggak salah 10 ya kemarin itu (yang ditetapkan menjadi tersangka),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Ia menjelaskan, modus korupsi tukin Ditjen Minerba adalah dengan menggelembungkan anggarannya terlebih dahulu, sebelum dicairkan ke para PNS di direktorat tersebut.

Selisih dana yang digelembungkan dengan uang yang diterima pegawai itulah yang kemudian dikorupsi. KPK pun terus mencari bukti adanya potongan dan penggelembungan tukin tersebut.

Baca juga: Pengamat: KPK Jangan Berhenti di Kasus Tukin Ditjen Minerba Kementerian ESDM Saja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com