JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan audit internal di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).
Hal itu sebagai buntut dari kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
Arifin bilang, audit internal dilakukan guna mengetahui apakah kasus serupa terjadi di bagian lain atau tidak.
"Kalau sekarang kami sedang melakukan audit internal dulu. Ada lagi enggak (kasus)," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Ditjen Minerba
Saat disinggung mengenai rencana perombakan jajaran Ditjen Minerba, Arifin mengatakan, jika ada posisi yang kosong akibat pegawainya tidak ada, maka tentu harus diisi kembali.
"Tapi yang terkait dengan Minerba, kan harus sekian orang hilang, segala macem, ya harus ada penggantian," kata dia.
Untuk diketahui, saat ini ada 10 pegawai Kementerian ESDM ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukin Ditjen Minerba oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arifin sendiri mengaku, mengetahui penetapan tersangka itu melalui pemberitaan media. Pihaknya belum menerima informasi secara resmi terkait penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi tukin tersebut.
"Di media itu sudah diumumkan, tapi memang secara resmi kami belom terima (informasinya). Memang yang diumumkan itu terkait dengan manipulasi tukin yang ditemukan," jelas dia.
Baca juga: 8 Jam Geledah Kantor Ditjen Minerba, KPK Bawa 2 Koper
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukin di Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Meski begitu, KPK belum merinci identitas para tersangka tersebut.
"Kalau enggak salah 10 ya kemarin itu (yang ditetapkan menjadi tersangka),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Ia menjelaskan, modus korupsi tukin Ditjen Minerba adalah dengan menggelembungkan anggarannya terlebih dahulu, sebelum dicairkan ke para PNS di direktorat tersebut.
Selisih dana yang digelembungkan dengan uang yang diterima pegawai itulah yang kemudian dikorupsi. KPK pun terus mencari bukti adanya potongan dan penggelembungan tukin tersebut.
Baca juga: Pengamat: KPK Jangan Berhenti di Kasus Tukin Ditjen Minerba Kementerian ESDM Saja
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.