10. Contoh perusahaan BUMN industri
Baca juga: Kisi-kisi Tes TKD Core Values BUMN, Contoh dan Panduan Perilaku
Saat ini ada dua jenis perusahaan BUMN di Indonesia, pertama adalah BUMN Persero, kedua yakni BUMN Perum. Sebelumnya, sempat ada BUMN dengan status Perjan atau Perusahaan Jawatan, meski saat ini sudah tak ada lagi.
Perbedaan Perum dan Persero adalah pada struktur permodalannya. Persero adalah perusahaan negara yang sahamnya bisa dimiliki pihak lain selain pemerintah.
Pihak lain tersebut bisa saja berupa badan usaha atau perusahaan swasta, koperasi, maupun masyarakat umum perorangan yang bisa membeli sahamnya di pasar modal atau Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sedangkan Perum adalah perusahaan BUMN yang seluruh sahamnya atau 100 persen harus dikuasai pemerintah. Hal ini diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003.
Disebutkan bahwa BUMN Perum sahamnya tidak boleh dimiliki pihak lain selain negara. Penguasaan pemerintah pada seluruh saham BUMN Perumtentu punya maksud tersendiri. Ini karena BUMN Perum umumnya menyangkut hajat hidup orang banyak.
Baca juga: Contoh BUMN Perum di Indonesia
Sehingga dikhawatirkan, apabila sebagian sahamnya dimiliki swasta atau pihak lain, tujuan melayani masyarakat ataupun kemanfaatan umum tidak tercapai.
Hal inilah yang yang juga diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2003, disebutkan bahwa maksud didirikan Perum BUMN adalah untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum.
Baik berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Contoh perusahaan BUMN Perum antara lain Damri, Bulog, dan Airnav. Sementara contoh Persero BUMN adalah PLN, Pertamina, Telkom, Pupuk Indonesia, dan sebagainya.
Itulah 10 contoh BUMN berdasarkan pembagian sektor bisnisnya masing-masing. Di mana mayoritas BUMN saat ini berbentuk Persero dan sebagian kecil sisanya berstatus Perum.