JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan International Maritime Organization (IMO) telah mengadopsi pedoman penanganan kasus penelantaran pelaut yang diinisiasi oleh Indonesia sejak 2020 bersama dengan China dan Filipina.
Pedoman Guidelines for Port State and Flag State on How to Deal with Seafarer Abandonment Cases tersebut ditetapkan di sidang 110th Legal Committee di London, Inggris.
“Pelaut Indonesia tidak hanya bekerja pada kapal-kapal penangkap ikan, namun juga kapal-kapal niaga dan kapal pesiar di luar negeri. Pada masa pandemi Covid-19, KBRI London menangani sejumlah kasus pelaut Indonesia yang memerlukan perhatian khusus," ujar Duta Besar RI untuk Inggris yang juga merupakan Wakil Tetap RI di IMO, Desra Percaya, dalam siaran pers Kemenhub, Sabtu (1/4/2023).
Baca juga: Sidang IMO FAL Ke-47 Hasilkan 5 Catatan Penting bagi Transportasi Laut Dunia
"Proses penyelesaian kasus membutuhkan waktu panjang dan upaya kolektif berbagai pihak. Belajar dari pengalaman tersebut, Pedoman ini dapat menjadi acuan bersama bagi para pemangku kepentingan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus-kasus penelantaran pelaut," sambung dia.
Kemenhub mengungkapkan, IMO akan bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO) di Jenewa untuk memantau implementasi pedoman secara global.
Menurut Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (KSLN) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Nurdiansyah keputusan IMO mengadopsi pedoman tersebut sebagai tanda Indonesia berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia di dunia maritim internasional.
"Bukan hal yang mudah tentunya untuk menginisiasi Guidelines di IMO yang beranggotakan banyak negara maritim tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka 1 April, Kemenkeu dan Kemenhub Buka Banyak Formasi
Nurdiansyah mengatakan upaya Indonesia tersebut sejalan dengan semangat menjadi Poros Maritim Dunia.
Pasca-adopsi pedoman penanganan kasus penelantaran pelaut itu, negara-negara anggota IMO harus menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) nasional masing-masing.
Selain itu, negara anggota IMO perlu menjabarkan detail teknis tanggung jawab dan kewajiban otoritas terkait, serta peran masing-masing pemangku kepentingan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.