Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IMO Adopsi Pedoman Penanganan Kasus Penelantaran Pelaut

Kompas.com - 01/04/2023, 15:00 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan International Maritime Organization (IMO) telah mengadopsi pedoman penanganan kasus penelantaran pelaut yang diinisiasi oleh Indonesia sejak 2020 bersama dengan China dan Filipina.

Pedoman Guidelines for Port State and Flag State on How to Deal with Seafarer Abandonment Cases tersebut ditetapkan di sidang 110th Legal Committee di London, Inggris.

“Pelaut Indonesia tidak hanya bekerja pada kapal-kapal penangkap ikan, namun juga kapal-kapal niaga dan kapal pesiar di luar negeri. Pada masa pandemi Covid-19, KBRI London menangani sejumlah kasus pelaut Indonesia yang memerlukan perhatian khusus," ujar Duta Besar RI untuk Inggris yang juga merupakan Wakil Tetap RI di IMO, Desra Percaya, dalam siaran pers Kemenhub, Sabtu (1/4/2023).

Baca juga: Sidang IMO FAL Ke-47 Hasilkan 5 Catatan Penting bagi Transportasi Laut Dunia

"Proses penyelesaian kasus membutuhkan waktu panjang dan upaya kolektif berbagai pihak. Belajar dari pengalaman tersebut, Pedoman ini dapat menjadi acuan bersama bagi para pemangku kepentingan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus-kasus penelantaran pelaut," sambung dia.

Kemenhub mengungkapkan, IMO akan bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO) di Jenewa untuk memantau implementasi pedoman secara global.

Menurut Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (KSLN) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Nurdiansyah keputusan IMO mengadopsi pedoman tersebut sebagai tanda Indonesia berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia di dunia maritim internasional.

"Bukan hal yang mudah tentunya untuk menginisiasi Guidelines di IMO yang beranggotakan banyak negara maritim tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka 1 April, Kemenkeu dan Kemenhub Buka Banyak Formasi

Nurdiansyah mengatakan upaya Indonesia tersebut sejalan dengan semangat menjadi Poros Maritim Dunia.

Pasca-adopsi pedoman penanganan kasus penelantaran pelaut itu, negara-negara anggota IMO harus menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) nasional masing-masing.

Selain itu, negara anggota IMO perlu menjabarkan detail teknis tanggung jawab dan kewajiban otoritas terkait, serta peran masing-masing pemangku kepentingan.

Berdasarkan data bersama IMO dan ILO, selama beberapa tahun terakhir terdapat sejumlah pelaut Indonesia memerlukan perhatian khusus dari Pemerintah.

Oleh karena itu, diperlukan insiatif pembentukan pedoman penanganan kasus penelantaran pelaut. Hal itu sekaligus bukti komitmen Pemerintah Indonesia dalam upaya peningkatan kualitas perlindungan bagi pelaut Indonesia di luar negeri.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Mudik Motor Gratis Kemenhub 2023 via Kereta

Adapun Sidang IMO LEG terkait dengan masalah hukum apapun dalam ruang lingkup IMO. Hal ini termasuk masalah pertanggungjawaban dan kompensasi yang terkait dengan pengoperasian kapal, termasuk kerusakan, polusi, klaim penumpang, dan pemindahan bangkai kapal.

Sidang IMO LEG ke 110 dibuka oleh Sekretaris Jenderal IMO (Sekjen IMO), Mr. Kitack Lim berlangsung pada tanggal 27 s.d. 31 Maret 2023 bertempat di Markas Besar IMO di London, Inggris yang dipimpin oleh Ms. Gillian Grant dari Kanada, dibantu oleh Mr. Ivane Abashidze dari Georgia sebagai Vice-Chair.

Delegasi RI yang hadir pada Sidang IMO LEG terdiri dari perwakilan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta KBRI London.

Baca juga: Kemenhub Bakal Buka Kuota Tambahan Mudik Gratis 2023 dengan Bus

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com