Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IMO Adopsi Pedoman Penanganan Kasus Penelantaran Pelaut

Kompas.com - 01/04/2023, 15:00 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan International Maritime Organization (IMO) telah mengadopsi pedoman penanganan kasus penelantaran pelaut yang diinisiasi oleh Indonesia sejak 2020 bersama dengan China dan Filipina.

Pedoman Guidelines for Port State and Flag State on How to Deal with Seafarer Abandonment Cases tersebut ditetapkan di sidang 110th Legal Committee di London, Inggris.

“Pelaut Indonesia tidak hanya bekerja pada kapal-kapal penangkap ikan, namun juga kapal-kapal niaga dan kapal pesiar di luar negeri. Pada masa pandemi Covid-19, KBRI London menangani sejumlah kasus pelaut Indonesia yang memerlukan perhatian khusus," ujar Duta Besar RI untuk Inggris yang juga merupakan Wakil Tetap RI di IMO, Desra Percaya, dalam siaran pers Kemenhub, Sabtu (1/4/2023).

Baca juga: Sidang IMO FAL Ke-47 Hasilkan 5 Catatan Penting bagi Transportasi Laut Dunia

"Proses penyelesaian kasus membutuhkan waktu panjang dan upaya kolektif berbagai pihak. Belajar dari pengalaman tersebut, Pedoman ini dapat menjadi acuan bersama bagi para pemangku kepentingan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus-kasus penelantaran pelaut," sambung dia.

Kemenhub mengungkapkan, IMO akan bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO) di Jenewa untuk memantau implementasi pedoman secara global.

Menurut Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (KSLN) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Nurdiansyah keputusan IMO mengadopsi pedoman tersebut sebagai tanda Indonesia berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia di dunia maritim internasional.

"Bukan hal yang mudah tentunya untuk menginisiasi Guidelines di IMO yang beranggotakan banyak negara maritim tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka 1 April, Kemenkeu dan Kemenhub Buka Banyak Formasi

Nurdiansyah mengatakan upaya Indonesia tersebut sejalan dengan semangat menjadi Poros Maritim Dunia.

Pasca-adopsi pedoman penanganan kasus penelantaran pelaut itu, negara-negara anggota IMO harus menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) nasional masing-masing.

Selain itu, negara anggota IMO perlu menjabarkan detail teknis tanggung jawab dan kewajiban otoritas terkait, serta peran masing-masing pemangku kepentingan.

Berdasarkan data bersama IMO dan ILO, selama beberapa tahun terakhir terdapat sejumlah pelaut Indonesia memerlukan perhatian khusus dari Pemerintah.

Oleh karena itu, diperlukan insiatif pembentukan pedoman penanganan kasus penelantaran pelaut. Hal itu sekaligus bukti komitmen Pemerintah Indonesia dalam upaya peningkatan kualitas perlindungan bagi pelaut Indonesia di luar negeri.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Mudik Motor Gratis Kemenhub 2023 via Kereta

Adapun Sidang IMO LEG terkait dengan masalah hukum apapun dalam ruang lingkup IMO. Hal ini termasuk masalah pertanggungjawaban dan kompensasi yang terkait dengan pengoperasian kapal, termasuk kerusakan, polusi, klaim penumpang, dan pemindahan bangkai kapal.

Sidang IMO LEG ke 110 dibuka oleh Sekretaris Jenderal IMO (Sekjen IMO), Mr. Kitack Lim berlangsung pada tanggal 27 s.d. 31 Maret 2023 bertempat di Markas Besar IMO di London, Inggris yang dipimpin oleh Ms. Gillian Grant dari Kanada, dibantu oleh Mr. Ivane Abashidze dari Georgia sebagai Vice-Chair.

Delegasi RI yang hadir pada Sidang IMO LEG terdiri dari perwakilan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta KBRI London.

Baca juga: Kemenhub Bakal Buka Kuota Tambahan Mudik Gratis 2023 dengan Bus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com