Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IMO Adopsi Pedoman Penanganan Kasus Penelantaran Pelaut

Kompas.com - 01/04/2023, 15:00 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan International Maritime Organization (IMO) telah mengadopsi pedoman penanganan kasus penelantaran pelaut yang diinisiasi oleh Indonesia sejak 2020 bersama dengan China dan Filipina.

Pedoman Guidelines for Port State and Flag State on How to Deal with Seafarer Abandonment Cases tersebut ditetapkan di sidang 110th Legal Committee di London, Inggris.

“Pelaut Indonesia tidak hanya bekerja pada kapal-kapal penangkap ikan, namun juga kapal-kapal niaga dan kapal pesiar di luar negeri. Pada masa pandemi Covid-19, KBRI London menangani sejumlah kasus pelaut Indonesia yang memerlukan perhatian khusus," ujar Duta Besar RI untuk Inggris yang juga merupakan Wakil Tetap RI di IMO, Desra Percaya, dalam siaran pers Kemenhub, Sabtu (1/4/2023).

Baca juga: Sidang IMO FAL Ke-47 Hasilkan 5 Catatan Penting bagi Transportasi Laut Dunia

"Proses penyelesaian kasus membutuhkan waktu panjang dan upaya kolektif berbagai pihak. Belajar dari pengalaman tersebut, Pedoman ini dapat menjadi acuan bersama bagi para pemangku kepentingan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus-kasus penelantaran pelaut," sambung dia.

Kemenhub mengungkapkan, IMO akan bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO) di Jenewa untuk memantau implementasi pedoman secara global.

Menurut Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (KSLN) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Nurdiansyah keputusan IMO mengadopsi pedoman tersebut sebagai tanda Indonesia berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia di dunia maritim internasional.

"Bukan hal yang mudah tentunya untuk menginisiasi Guidelines di IMO yang beranggotakan banyak negara maritim tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka 1 April, Kemenkeu dan Kemenhub Buka Banyak Formasi

Nurdiansyah mengatakan upaya Indonesia tersebut sejalan dengan semangat menjadi Poros Maritim Dunia.

Pasca-adopsi pedoman penanganan kasus penelantaran pelaut itu, negara-negara anggota IMO harus menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) nasional masing-masing.

Selain itu, negara anggota IMO perlu menjabarkan detail teknis tanggung jawab dan kewajiban otoritas terkait, serta peran masing-masing pemangku kepentingan.

Berdasarkan data bersama IMO dan ILO, selama beberapa tahun terakhir terdapat sejumlah pelaut Indonesia memerlukan perhatian khusus dari Pemerintah.

Oleh karena itu, diperlukan insiatif pembentukan pedoman penanganan kasus penelantaran pelaut. Hal itu sekaligus bukti komitmen Pemerintah Indonesia dalam upaya peningkatan kualitas perlindungan bagi pelaut Indonesia di luar negeri.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Mudik Motor Gratis Kemenhub 2023 via Kereta

Adapun Sidang IMO LEG terkait dengan masalah hukum apapun dalam ruang lingkup IMO. Hal ini termasuk masalah pertanggungjawaban dan kompensasi yang terkait dengan pengoperasian kapal, termasuk kerusakan, polusi, klaim penumpang, dan pemindahan bangkai kapal.

Sidang IMO LEG ke 110 dibuka oleh Sekretaris Jenderal IMO (Sekjen IMO), Mr. Kitack Lim berlangsung pada tanggal 27 s.d. 31 Maret 2023 bertempat di Markas Besar IMO di London, Inggris yang dipimpin oleh Ms. Gillian Grant dari Kanada, dibantu oleh Mr. Ivane Abashidze dari Georgia sebagai Vice-Chair.

Delegasi RI yang hadir pada Sidang IMO LEG terdiri dari perwakilan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta KBRI London.

Baca juga: Kemenhub Bakal Buka Kuota Tambahan Mudik Gratis 2023 dengan Bus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com