"Saudara D sudah wafat, jadi tidak ditindaklanjuti. Kelahiran 1930, memang sudah tua. Kalau yang E sudah diselesaikan dan diterbitkan SKP tahun 2021," tutur Suahasil.
Terakhir, LHA berkaitan dengan PT F merupakan informasi yang dimintakan Itjen Kemenkeu saat melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atas dugaan penyimpangan, pengadaan, dan gratifikasi.
Nilai total transaksi dari PT F yang terdiri dari 3 perusahaan itu mencapai Rp 452 miliar, dengan periode transaksi 2017-2019 untuk 14 rekening.
"(LHA) itu dibuka semua dan dilakukan pendalaman satu per satu," ucap Suahasil.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bilang, ada oknum di Kemenkeu yang menggunakan perusahaan cangkang sebagai alat pencucian uang. Bahkan, satu oknum bisa memiliki lima hingga delapan perusahaan cangkang.
Hal ini diungkap Ivan dalam rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).
“Ada oknum satu, tapi perusahaannya ada lima, ada tujuh, delapan, dan segala macam,” kata Ivan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Silicon Valley Bank Bangkrut, Sri Mulyani: Kami Lebih Waspada dan Lakukan Kajian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.