Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Uang Nasabah Asuransi "Hilang" di AXA Mandiri

Kompas.com - 02/04/2023, 16:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Sudah Pernah Komplain

Dini mengatakan, mereka sudah melakukan komplain di AXA Mandiri namun tidak ada penyelesaiannya. Kemudian ia juga melakukan komplain pada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.

Dari pihak BPKN RI, Dini menjelaskan bahwa mereka sudah mengadakan mediasi antara pihaknya dan AXA Mandiri serta financial advisor (FA) yang menangani asuransinya.

Namun saat mediasi, pihak FA tidak mengakui apabila mereka menjanjikan asuransi kembali dalam waktu 5 tahun.

"Pihak AXA tidak mau bertanggung jawab atas tuntutan saya untuk mengembalikan premi," ujar Dini.

Karena laporan di BPKN RI ditolak dan pihak AXA Mandiri tidak mau mengembalikan uangnya, ia kembali mengajukan banding ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada OJK prosesnya lama, sekitar 20 hari kerja. Meski begitu, pihak AXA Mandiri tetap menolak untuk mengembalikan premi.

Dini mengatakan, pada akhirnya ia memutuskan untuk datang ke Bank Mandiri dengan harapan keluhannya bisa ditangani. Namun, saat dihubungi pihak AXA tetap menolak mengembalikan uang premi tersebut.

"Saya dibantu meneleponkan pihak AXA pusat namun jawabannya tetap sama mereka menolak mengembalikan uangnya. Kemudian pihak AXA ingin membantu menelepon kembali setelah jam makan siang pada saat itu. Saya tunggu sampai tutup jam kantornya, namun malah tidak ada kabar, mereka kabur," jelasnya.

Baca juga: Pemasaran Asuransi lewat E-commerce Dinilai Bakal Menjanjikan

AXA Mandiri Tampik Tudingan

Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani menjelaskan, berdasarkan dokumentasi yang telah ditandatangani mantan nasabah tersebut, nasabah membeli produk unitlink, dan telah diambil sebesar 30 persen dari total premi.

Sisanya merupakan biaya perlindungan asuransi jiwa yang dimulai sejak tahun 2017 sampai Desember 2022 dengan nilai perlindungan sampai dengan 3 kali dari total premi.

"Yang bersangkutan bahkan sampai membeli tiga polis, di tahun yang berbeda. Ketika beliau menutup polis pada 2022, kami telah menyerahkan dana penutupan polis kepada yang bersangkutan dan dia telah menerima dana tersebut," tutur dia dalam keterangannya, Sabtu (1/4/2023).

Terkait dengan perbedaan nilai pengembalian dana, Rudy bilang, hal itu disebabkan oleh adanya penurunan imbal hasil investasi produk unitlink. Penurunan ini terjadi ketika pandemi Covid-19 merebak.

"Ditambah pula keputusan yang bersangkutan menutup polis kurang dari 5 tahun, mengakibatkan nilai tunai yang terbentuk masih sangat kecil," katanya.

Baca juga: Bos OJK Ultimatum 3 Perusahaan Asuransi Bermasalah: Kresna Life, AJB Bumiputera, dan Wanaartha Life

Lebih lanjut Rudy menekankan, produk investasi memiliki risiko kerugian. Hal ini menjadi berbeda dengan produk tabungan atau deposito bank.

"Jika tidak ingin menanggung resiko kerugian semestinya cukup menyimpan uang dalam bentuk tabungan atau deposito. Tidak lantas membeli produk unitlink hingga tiga polis," ujarnya.

Kendati demikian, AXA Mandiri disebut telah mengikuti serangkaian proses penyelesaian keluhan dengan mantan nasabah yang bersangkutan.

Penyelesaian ini meliputi mediasi bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) serta menanggapi pengaduan perlindungan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan telah dilewatinya serangkaian proses tersebut, Rudy mempersilahkan mantan nasabah tersebut mengambil cara penyelesaian sengketa sebagaimana tercantum dalam polis yaitu LAPSSJK atau Pengadilan Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com