Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen yang diterima dalam satu bulan.
"Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan," isi PP tesebut.
Baca juga: Heboh Petisi Protes Tukin THR Cuma 50 Persen hingga Sindir PNS Pajak
Masih dalam aturan tersebut, calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga akan mendapatkan THR sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS. Adapun komponen THR yang diterima CPNS yang bersumber dari APBN dalam Pasal 7 ayat 1, yakni 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Sedangkan CPNS daerah komponen THR-nya terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Baca juga: Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2023?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.