JAKARTA, KOMPAS.com - Tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan ASN akan disalurkan pada Selasa (4/4/2023).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini dalam keterangan persnya.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan," ucapnya dikutip Senin (3/4/2023).
Baca juga: 5 Tips Cuan Trading Saham, Bisa untuk THR Lebaran
Pengaturan THR ASN, TNI, Polri, pensiunan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Pada Pasal 5 peraturan tersebut disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
THR juga tidak berikan saat PNS tersebut sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Baca juga: Tips Ajarkan Anak Mengelola THR Lebaran dengan Bijak
THR yang sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Komponen THR yang didapatkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan untuk PNS dan PPPK yang bekerja di pemerintah daerah (pemda). THR ini terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
Baca juga: Tips Manfaatkan THR, Bisa untuk Investasi!
Dalam PP 15/2023 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen yang diterima dalam satu bulan.
"Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan," isi PP tesebut.
Baca juga: Heboh Petisi Protes Tukin THR Cuma 50 Persen hingga Sindir PNS Pajak
Masih dalam aturan tersebut, calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga akan mendapatkan THR sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS. Adapun komponen THR yang diterima CPNS yang bersumber dari APBN dalam Pasal 7 ayat 1, yakni 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Sedangkan CPNS daerah komponen THR-nya terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Baca juga: Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2023?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.