Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Telkom merupakan Salah Satu BUMN yang Berbentuk Perseroan

Kompas.com - 04/04/2023, 05:33 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Mayoritas perusahaan milik pemerintah saat ini berbentuk Persero. PT Telkom merupakan salah satu BUMN yang berbentuk persero atau juga dikenal dengan perseroan terbatas (PT).

Dikutip dari laman resmi perusahaan, PT Telkom merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi. Saat ini, pemerintah Indonesia memiliki 52,09 persen saham di Telkom.

Sementara sisa saham lainnya sebesar 47,91 persen dimiliki publik, yang mana saham perusahaan ini juga diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan New York Stock Exchange (NYSE).

Telkom Indonesia berdiri pada tahun 1965. Pada awalnya, perusahaan ini bernama Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel).

Namun, seiring perkembangan pesat layanan telepon dan telex, Pemerintah Indonesia mengeluarkan PP Nomor 30 tanggal 6 Juli 1965 untuk memisahkan industri pos dan telekomunikasi dalam PN Postel.

Baca juga: Fungsi dan Tujuan BUMN di Indonesia

PN Postel kemudian menjadi dua perusahaan. Pertama PN Pos dan Giro yang kini dikenal dengan nama Pos Indonesia. Berikutnya PN Telekomunikasi yang kini bertransformasi menjadi PT Telkom Indonesia.

Dengan pemisahan ini, setiap perusahaan dapat fokus untuk mengelola portofolio bisnisnya masing-masing. Terbentuknya PN Telekomunikasi ini menjadi cikal-bakal Telkom saat ini. Sejak tahun 2016, manajemen Telkom menetapkan tanggal 6 Juli 1965 sebagai hari lahir Telkom.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, Persero adalah jenis BUMN yang seluruh atau mayoritas sahamnya dikuasai pemerintah, di mana pihak lain di luar pemerintah juga bisa memiliki saham di dalamnya.

Pihak lain yang dimaksud antara lain perusahaan swasta, perorangan, yayasan, hingga koperasi. Dengan catatan, saham pemerintah tetaplah mayoritas.

Kepemilikan non-pemerintah pada perusahaan negara berbentuk persero yakni bisa melalui penyertaan modal langsung maupun melalui pasar modal, dalam hal ini Bursa Efek Indonesia (BEI).

Jadi kesimpulannya, apabila merujuk pada regulasi yang ada, maka PT Telkom merupakan salah satu BUMN yang berbentuk Persero yang artinya sahamnya bisa dimiliki pihak lain di luar pemerintah Indonesia.

Baca juga: Tujuan Utama Pemerintah Mendirikan BUMN untuk Apa?

PT Telkom merupakan salah satu BUMN yang berbentuk persero sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003. 

Dok. Telkomsel PT Telkom merupakan salah satu BUMN yang berbentuk persero sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com