Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Kompas.com - 04/04/2023, 09:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, saat ini terdapat 11 perusahaan asuransi bermasalah yang berada di dalam pengawasan khusus.

OJK sendiri membagi jenis pengawasan kepada lembaga jasa keuangan (LJK) menjadi pengawasan normal, insentif dan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, perusahaan asuransi yang berada di dalam pengawasan khusu ini terdiri dari perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, dan perusahaan yang sedang dilikuidasi.

Baca juga: Duduk Perkara Uang Nasabah Asuransi Hilang di AXA Mandiri

Meskipun demikian, Ogi tidak mau menyebutkan nama-nama perusahaan asuransi tersebut.

"Ada 11 perusahaan, tidak bisa kami sebut namanya. Clue-nya ada 6 di antaranya asuransi jiwa, 3 asuransi umum, 1 perusahaan reasuransi, dan 1 perusahaan asuransi yang dalam likuidasi," ujar dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (3/4/2023).

Ia menambahkan, jumlah ini turun dibandingkan jumlah perusahaan asuransi yang masuk pengawasan khusu pada tahun 2022 sebanyak 13 entitas.

"Dua di antaranya sudah kembali masuk dalam daftar pengawasan normal," kata dia.

Adapun, pengawasan khusus dilakukan agar OJK bisa mendorong dan berkoordinasi dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris untuk menyiapkan langkah-langkah penyelamatan perusahaan.

Sebagai informasi, pendapatan premi sektor asuransi sebesar Rp 54,11 triliun pada Februari 2023. Angka tersebut tumbuh 9,88 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Peningkatan premi ini didorong oleh premi asuransi umum dan reasurasni yang tumbuh 27,56 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun 2023.

Per Februari 2023, premi asuransi umum dan reasuransi tercatat sebesar Rp 23,79 triliun.

Tak sejalan, ia menjelaskan premi asuransi jiwa tercatat melandai jadi sebesar Rp 30,33 triliun pada Februari 2023. Angka tersebut turun 0,90 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 30,6 triliun.

Baca juga: OJK: Dampak Masalah Bank di AS dan Eropa Relatif Terbatas pada Perbankan Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com