Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

Naskah Lengkap PP Nomor 15 Tahun 2023: Aturan THR 2023 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Kompas.com - 05/04/2023, 17:53 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

PEMERINTAH, Rabu (29/3/2023), memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri, anggota TNI/Polri, dan pensiunan, cair.

Regulasi yang memayunginya pun sudah terbit, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers, menyatakan seluruh aparatur negara dan pensiunan akan menerima THR 2023. Rinciannya:

  • 1,8 juta orang ASN Pusat, prajurit TNI/Polri, dan pejabat negara.
  • 3,7 ASN daerah, termasuk 1,1 juta guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG), dan 527.400 guru ASN yang menerima tambahan penghasilan (tamsil). 
  • 2,9 juta pensiunan dan penerima pensiun

Baca juga: Cair 4 April 2023, Ini ASN yang Tidak Dapat THR Lebaran

Besaran THR, papar Sri Mulyani, adalah gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat—yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan—serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Berbeda dengan THR pada 2022, THR 2023 diberikan pula kepada dosen dan guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tamsil. Mereka akan mendapat tambahan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen.

"(Tambahan komponen tunjangan profesi di THR bagi guru dan dosen) ini pertama kali dilakukan," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Kemenaker: Pekerja Dirumahkan dan Cuti Lahiran Tetap Wajib Dapat THR

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan pemberian THR merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah.

"Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti melayani pelayanan publik, dan terus berinovasi menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat," kata Anas, Rabu.

Baca juga: Rincian dan Naskah Aturan THR 2023 untuk Buruh dan Pekerja Swasta

Sejalan dengan Sri Mulyani, Anas menyatakan pula bahwa pemberian THR adalah bagian dari upaya pemerintah menggerakkan ekonomi. THR, kata dia, pada waktunya akan dibelanjakan untuk kebutuhan yang relevan.

"THR ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi," ujar Anas.

Baca juga: Menaker Bujuk Pengusaha Bayar THR Lebih Awal dan Tidak Dicicil 

Untuk THR 2023, pemerintah mengalokasikan dana Rp 38,9 triliun. Dari jumlah itu, Rp 11,7 triliun merupakan alokasi untuk aparatur pemerintah pusat dan kementerian atau lembaga, termasuk ASN, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara.

Lalu, alokasi Rp 17,4 triliun dialokasikan bagi ASN daerah yang mencakup pula para guru penerima tunjangan profesi dan tambahan penghasilan. Adapun Rp 9,8 triliun menjadi alokasi THR bagi pensiunan PNS yang bersumber dari pos bendahara umum negara (BUN).

Ilustrasi tunjangan hari raya (THR).SHUTTERSTOCK/HABIB FARINDRA Ilustrasi tunjangan hari raya (THR).

Pencairan THR 2023 untuk aparatur negara ini dijadwalkan mulai H-10. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyitir bahwa THR sudah akan mulai dicairkan mulai 4 April 2023.

Baca juga: Catat, Taspen Salurkan THR bagi Pensiunan pada 4 April 2023

Naskah lengkap PP Nomor 15 Tahun 2023

Berikut ini adalah naskah lengkap PP Nomor 15 Tahun 2023 yang antara lain memayungi pencairan THR 2023, yang dapat diakses dan diunduh di sini:

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com