Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

Naskah Lengkap PP Nomor 15 Tahun 2023: Aturan THR 2023 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Kompas.com - 05/04/2023, 17:53 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

PEMERINTAH, Rabu (29/3/2023), memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri, anggota TNI/Polri, dan pensiunan, cair.

Regulasi yang memayunginya pun sudah terbit, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers, menyatakan seluruh aparatur negara dan pensiunan akan menerima THR 2023. Rinciannya:

  • 1,8 juta orang ASN Pusat, prajurit TNI/Polri, dan pejabat negara.
  • 3,7 ASN daerah, termasuk 1,1 juta guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG), dan 527.400 guru ASN yang menerima tambahan penghasilan (tamsil). 
  • 2,9 juta pensiunan dan penerima pensiun

Baca juga: Cair 4 April 2023, Ini ASN yang Tidak Dapat THR Lebaran

Besaran THR, papar Sri Mulyani, adalah gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat—yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan—serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Berbeda dengan THR pada 2022, THR 2023 diberikan pula kepada dosen dan guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tamsil. Mereka akan mendapat tambahan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen.

"(Tambahan komponen tunjangan profesi di THR bagi guru dan dosen) ini pertama kali dilakukan," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Kemenaker: Pekerja Dirumahkan dan Cuti Lahiran Tetap Wajib Dapat THR

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan pemberian THR merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah.

"Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti melayani pelayanan publik, dan terus berinovasi menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat," kata Anas, Rabu.

Baca juga: Rincian dan Naskah Aturan THR 2023 untuk Buruh dan Pekerja Swasta

Sejalan dengan Sri Mulyani, Anas menyatakan pula bahwa pemberian THR adalah bagian dari upaya pemerintah menggerakkan ekonomi. THR, kata dia, pada waktunya akan dibelanjakan untuk kebutuhan yang relevan.

"THR ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi," ujar Anas.

Baca juga: Menaker Bujuk Pengusaha Bayar THR Lebih Awal dan Tidak Dicicil 

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY ] OJK Perintahkan AdaKami Buka Kanal Aduan | Soal Rupiah Mutilasi, BI: Itu Hoaks!

[POPULER MONEY ] OJK Perintahkan AdaKami Buka Kanal Aduan | Soal Rupiah Mutilasi, BI: Itu Hoaks!

Whats New
Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok

Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok

Whats New
Kenapa Jonan Dulu Keberatan dengan Proyek Kereta Cepat?

Kenapa Jonan Dulu Keberatan dengan Proyek Kereta Cepat?

Whats New
Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Whats New
Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Whats New
Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Whats New
Gojek Klaim Pengguna Layanan GoCorp Tumbuh 3 Kali Lipat Dibanding 2022

Gojek Klaim Pengguna Layanan GoCorp Tumbuh 3 Kali Lipat Dibanding 2022

Whats New
Perluas Jaringan dan Layanan, BRI Insurance Hadir di Bengkulu

Perluas Jaringan dan Layanan, BRI Insurance Hadir di Bengkulu

Whats New
United Bike Berencana IPO untuk Perluas Bisnis, Ini Bocorannya

United Bike Berencana IPO untuk Perluas Bisnis, Ini Bocorannya

Whats New
Subholding Gas Pertamina Kembangkan Dua Proyek LNG di Berau dan Sumenep

Subholding Gas Pertamina Kembangkan Dua Proyek LNG di Berau dan Sumenep

Whats New
Cerita Jokowi, Dulu 'Dicuekin' Saat Tawarkan IKN ke Calon Investor, Sekarang Pada Minta...

Cerita Jokowi, Dulu "Dicuekin" Saat Tawarkan IKN ke Calon Investor, Sekarang Pada Minta...

Whats New
Lazada Logistics-Aizen Kerja Sama Pembiayaan Kendaraan Listrik di RI

Lazada Logistics-Aizen Kerja Sama Pembiayaan Kendaraan Listrik di RI

Whats New
Promosi dari Traveloka Mampu Tingkatkan Jumlah Kunjungan ke Destinasi Jarang Dikunjungi

Promosi dari Traveloka Mampu Tingkatkan Jumlah Kunjungan ke Destinasi Jarang Dikunjungi

Whats New
UMKM Binaan BTN Perkenalkan Produk di China

UMKM Binaan BTN Perkenalkan Produk di China

Whats New
Kelakar Jokowi: Mana Mungkin Aguan Cs Mau Investasi Rp 20 Triliun di IKN Kalau Tak 'Cuan'

Kelakar Jokowi: Mana Mungkin Aguan Cs Mau Investasi Rp 20 Triliun di IKN Kalau Tak "Cuan"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com