Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum, Waktu, Besaran, dan Penerimanya

Kompas.com - 09/04/2023, 08:40 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Apabila merujuk pada SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/jiwa.

Sementara untuk besaran zakat fitrah daerah lain, maka disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah bersangkutan.

Misalnya apabila di Papua harga beras adalah Rp 20.000 per kg, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp 50.000, karena 1 sha' dianggap setara dengan 2,5 kilogram.

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Berikut gologan di antaranya:

  1. Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap
  2. Miskin yaitu yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya
  3. Gharim artinya orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya
  4. Riqab yang berarti budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
  5. Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
  6. Muallaf atau orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
  7. Sabilillah yang artinya orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
  8. Ibnu Sabil yang diartikan sebagai musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan.

Untuk yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin, maka diutamakan adalah orang miskin yang tinggal di daerah setempat atau dekat dengan tempat tinggal pembayar zakat.

Dalam beberapa kasus, apabila tidak ditemukan orang miskin di daerah terdekat, maka penyaluran zakat fitrah bisa didistribusikan ke daerah lain.

Baca juga: Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah, Simak Penjelasan Lengkapnya

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Baik zakat fitrah maupun zakat mal adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi umat Islam yang memenuhi syarat.

Zakat mal adalah kewajiban mengeluarkan zakat bagi seseorang yang memiliki harta dan sudah sampai pada jumlah tertentu atau nisab.

Zakat mal merupakan zakat yang harus dibayar seorang Muslim ketika hartanya telah mencapai nishab setara dengan 85 gram emas dalam jangka waktu selama 1 tahun atau 12 bulan.

Dengan asumsi harga emas setiap 1 gram adalah Rp 1.000.000, maka seorang wajib membayar zakat apabila memiliki harta Rp 85.000.000.

Harta-harta yang masuk nisab misalnya seperti logam mulia, uang tunai, peternakan, pertanian, usaha perdagangan, dan sebagainya.

Sementara zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika bulan Ramadan dan dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Ini tentu berbeda dengan zakat mal yang pembayarannya tidak mengenal waktu.

Ketentuan jumlah zakat fitrah yang harus dipenuhi, yaitu 2,5 kilogram beras untuk setiap satu jiwa. Tujuan dari zakat fitrah untuk mensucikan diri.

Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Ini Kriterianya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com