JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu Penyedia Sertifikat Elektronik (PSrE) di Indonesia, Privy, bakal menyediakan layanan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk pelaporan pajak.
Hal itu setelah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menggandeng perusahaan tanda tangan digital tersebut.
"Tanda tangan digital bukan sekadar memudahkan, namun juga dapat menghadirkan kepastian hukum yang setara dengan tanda tangan basah. Masyarakat harus diedukasi terus tentang tanda tangan digital yang sah dan legal," kata Chief Information Officer (CIO) Privy, Krishna Chandra, dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Tanggapi Keluhan Soimah, Sri Mulyani Perintahkan Ditjen Pajak Lakukan Ini
Privy telah ditunjuk sebagai Penyelenggara Sertifikat Noninstansi Dalam Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 454/KM.03/2022 sejak September 2022.
Dengan begitu, perusahaan Wajib Pajak dapat menggunakan layanan TTE Privy yang sudah terintegrasi dengan sistem Ditjen Pajak untuk pelaporan pajak khususnya e-Faktur dan e-Bupot.
Krishna mengatakan, digitalisasi sistem perpajakan diharapkan akan semakin memudahkan proses pelaporan dan pencatatan pajak. Hal ini dinilai penting sehingga pemerintah dapat semakin mengoptimalkan kepatuhan Wajib Pajak.
"Kami siap membantu Ditjen Pajak untuk mensosialisasikan penggunaan TTE untuk pelaporan pajak, dan harapannya bisa semakin luas diimplementasikan di berbagai aspek," ujarnya.
Baca juga: Pungutan Pajak Digital Sudah Tembus Rp 1,53 Triliun
Sementara itu, Kepala SubDirektorat Tata Kelola Sistem Informasi Ditjen Pajak, Yanwas Nugraha mengatakan, Ditjen Pajak tengah membangun dan memperbaharui sistem informasi untuk pelaporan pajak.
Sistem yang sudah ada memang menggunakan tanda tangan elektronik, tetapi belum tersertifikasi.
"Untuk itulah kami bekerja sama dengan Privy untuk menyediakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi agar legalitas dan keabsahannya terjamin," kata dia.
Ia menilai kolaborasi dengan Privy sebagai PSrE di Indonesia yang memiliki keabsahan hukum, akan menambah kepercayaan para Wajib Pajak (WP) dalam memberikan laporan pajak
Adapun Privy merupakan satu-satunya PSrE yang lulus program regulatory sandbox Bank Indonesia dan tercatat sebagai penyelenggara e-KYC di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga saat ini, Privy telah memverifikasi lebih dari 37 juta pengguna dan dipercaya oleh lebih dari 2.000 perusahaan di Indonesia.
Baca juga: Ditjen Pajak Sudah Terima 10,6 Juta Laporan SPT Tahunan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.