Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Taiwan Mengaku Diperas Rp 4 Juta oleh Petugas Bea Cukai, DJBC: Kejadiannya Bukan di Area Kami

Kompas.com - 13/04/2023, 13:46 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi perbincangan publik. Kali ini yang menjadi sorotan ialah adanya klaim turis Taiwan yang mengaku diperas oleh petugas Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh video TikTok milik akun @lylien59, yang menunjukkan sebuah tayangan video dari media berita Taiwan. Di dalam video itu juga dituliskan sebuah narasi yang menyebutkan bahwa turis Taiwan mendapatkan perlakuan tidak mengenakan dari petugas Bea Cukai.

Disebutkan, terdapat turis Taiwan yang diminta untuk membayar denda sebesar 4.000 dollar AS atau sekitar Rp 60 juta (asumsi kurs Rp 15.000 per dollar AS) karena mengambil foto di area Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali.

Baca juga: Ramai Unggahan Beli Cokelat Rp 1 Juta Dikenai Pungutan Cukai Rp 9 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan

Turis tersebut diancam akan dideportasi apabila tidak membayarkan denda. Namun, petugas Bea Cukai kemudian hanya memintakan denda sebesar 400 dollar AS atau sekitar Rp 6 juta karena turis baru melakukan pelanggaran pertama.

"Setelah proses tawar-menawar akhirnya turis tersebut membayar Rp 4 juta baru diperbolehkan menikmati liburannya di Indonesia," tulis akun tersebut, dikutip pada Kamis (13/4/2023).

Sampai dengan berita ini ditayangkan, video tersebut sudah dilihat lebih dari 190.000 kali. Sebanyak lebih dari 15.000 warganet menyukai video tersebut.

Baca juga: Usai Viral, Bea Cukai Bali Akhirnya Berikan Alat Bantu Kencing ke WNA

Tanggapan Bea Cukai

Menanggapi keramaian tersebut, DJBC mengaku telah melakukan penelusuran. Hal ini dilakukan dengan melakukan penelusuran sumber pemberitaan ke situs forum online PTT.

"Hasilnya, setelah diterjemahkan, terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai," tulis DJBC dalam keterangan resmi.

Kesimpulan itu diambil DJBC dengan menganalisis cerita akun Ludai (NeverEnough) yang menceritakan pengalaman mengambil foto di area terbatas bandara. Ia menyampaikan, ada petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap. Ia diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com