JAKARTA, KOMPAS.com - Tunjangan hari raya (THR) merupakan sesuatu yang selalu ditunggu pekerja, terutama dalam masa hari raya Lebaran 2023 seperti saat ini.
Bonus THR memang biasanya diberikan kepada karyawan atau pegawai sebelum datangnya hari raya.
Lantas, bagaimana sebenarnya sejarah THR?
Dilansir dari laman sptsk-spsi.org, pemberian THR sebenarnya sudah ada sejak tahun 1950. Namun, saat itu hanya pegawai negri sipil (PNS) yang berhak menerima bonus ini.
Baca juga: H-1 Lebaran, 1.529 Perusahaan Diadukan Tak Bayar THR Sesuai Aturan
Sementara itu, buruh belum menerima THR di hari raya. Adapun kebijakan memberikan THR kepada PNS diawali dari Kabinet Soekiman Wirjosandjojo yang pada saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri dari Masyumi.
Laman setkab.go.id mencatat bahwa Soekiman memimpin Kabinet Soekiman pada 27 April 1951-3 April 1952 dengan jumlah kementerian sebanyak 17 kementerian.
Selama memimpin kabinet, Sukiman mencanangkan program kerja bahwa kesejahteraan pegawai atau aparatur negara harus meningkat.
Dari sana, Sukiman mengeluarkan kebijakan bahwa PNS atau dulunya disebut pamong pradja mendapatkan tunjangan sebelum hari raya.
Pemberian THR kepada PNS dimungkinkan karena kondisi perekonomian Indonesia sedang stabil sehingga pemerintah berani mengambil kebijakan ini.
Pada saat itu, besaran THR yang diberikan kepada PNS sebanyak Rp 125-Rp 200 yang saat ini diperkirakan setara dengan gaji pokok pegawai.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.