AGUNAN yang disita atau ditarik oleh pemberi kredit dan kemudian laku dijual atau dilelang ditetapkan sebagai barang kena pajak (BKP). Transaksi ini dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dengan besaran tertentu, yang untuk saat ini adalah 1,1 persen dari harga jual.
Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023. Dilansir pada 13 April 2023, PMK ini merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2023 dan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Merujuk PMK Nomor 41 Tahun 2023, perhitungan PPN untuk agunan yang diambil alih oleh kreditur dan diserahkan kepada pembeli itu adalah 10 persen dari tarif PPN saat ini sebesar 11 persen lalu dikalikan harga jualnya.
Dengan demikian, tarif PPN terutang atas penyerahan agunan tersebut untuk saat ini adalah 1,1 persen dari harga jual. Pengenaan PPN atas agunan dengan perhitungan tersebut berlaku mulai 1 Mei 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyebut aturan baru ini juga memuat tentang tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN atau agunan.
Yang berhak melakukan pemotongan PPN atas agunan tersebut adalah kreditur atau lembaga keuangan. Namun, lembaga keuangan tersebut tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan meski sudah memotong PPN tersebut.
Adapun waktu terutangnya PPN adalah saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan.
"Sehingga ini tidak akan mengganggu cashflow lembaga keuangan tersebut," ujar Dwi, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis DJP.
Sementara itu, atas pemotongan PPN agunan tersebut, lembaga keuangan atau kreditur wajib membuat faktur pajak.
Mira membeli mobil dengan kredit yang menerima pembiayaan dari B Finance. Mobil itu dibebani hak jaminan fidusia. Dalam perjalanannya, Mira dinyatakan wanprestasi dan mobil itu disita B Finance.
Pada 5 Juni 2023, B Finance menjual mobil tersebut kepada Indra, dengan harga jual Rp 200 juta, dan langsung menerima pembayaran.
Berdasarkan informasi di atas maka B Finance sebagai pengusaha kena pajak wajib memungut PPN atas penjualan barang agunan itu kepada Indra. Ketentuannya:
Berikut ini naskah lengkap PMK Nomor 41 Tahun 2023 sebagaimana termuat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, yang dapat diakses dan atau diunduh langsung di sini:
Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.