Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Mulai 1 Mei 2023, Lelangan Barang Agunan Kena PPN 1,1 Persen

Kompas.com - 26/04/2023, 07:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

AGUNAN yang disita atau ditarik oleh pemberi kredit dan kemudian laku dijual atau dilelang ditetapkan sebagai barang kena pajak (BKP). Transaksi ini dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dengan besaran tertentu, yang untuk saat ini adalah 1,1 persen dari harga jual.

Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023. Dilansir pada 13 April 2023, PMK ini merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2023 dan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Merujuk PMK Nomor 41 Tahun 2023, perhitungan PPN untuk agunan yang diambil alih oleh kreditur dan diserahkan kepada pembeli itu adalah 10 persen dari tarif PPN saat ini sebesar 11 persen lalu dikalikan harga jualnya.

Dengan demikian, tarif PPN terutang atas penyerahan agunan tersebut untuk saat ini adalah 1,1 persen dari harga jual. Pengenaan PPN atas agunan dengan perhitungan tersebut berlaku mulai 1 Mei 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyebut aturan baru ini juga memuat tentang tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN atau agunan.

Yang berhak melakukan pemotongan PPN atas agunan tersebut adalah kreditur atau lembaga keuangan. Namun, lembaga keuangan tersebut tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan meski sudah memotong PPN tersebut.

Adapun waktu terutangnya PPN adalah saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan.

"Sehingga ini tidak akan mengganggu cashflow lembaga keuangan tersebut," ujar Dwi, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis DJP.

Sementara itu, atas pemotongan PPN agunan tersebut, lembaga keuangan atau kreditur wajib membuat faktur pajak. 

Contoh kasus dan simulasi

Mira membeli mobil dengan kredit yang menerima pembiayaan dari B Finance. Mobil itu dibebani hak jaminan fidusia. Dalam perjalanannya, Mira dinyatakan wanprestasi dan mobil itu disita B Finance.

Pada 5 Juni 2023, B Finance menjual mobil tersebut kepada Indra, dengan harga jual Rp 200 juta, dan langsung menerima pembayaran.

Ilustrasi kunci mobilSHUTTERSTOCK/TRIFONENKOLVAN Ilustrasi kunci mobil

Berdasarkan informasi di atas maka B Finance sebagai pengusaha kena pajak wajib memungut PPN atas penjualan barang agunan itu kepada Indra. Ketentuannya:

  • Pemungutan pajak itu dilakukan B Finance pada 5 Juni 2023.
  • Nilai PPN yang dipungut adalah 10 persen kali tarif PPN saat ini sebesar 11 persen lalu dikalikan dengan harga jual senilai Rp 200 juta. Hasilnya, PPN yang dipungut atas transaksi ini adalah Rp 2,2 juta. 
  • B Finance wajib membuat faktur pajak atas penjualan barang agunan ini kepada Indra. 
  • B Finance wajib menyetorkan PPN yang dipungut atas transaksi itu menggunakan surat setoran pajak paling lambat pada 31 Juli 2023. 
  • B Finance wajib melaporkan pemungutan pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, paling lambat pada 31 Juli 2023. 
  • Pajak masukan atas perolehan barang kena pajak sehubungan dengan penjualan agunan ini tidak dapat dikreditkan oleh B Finance.
  • Bila Indra juga adalah pengusaha kena pajak, Indra dapat mengkreditkan PPN yang tercantum dalam faktur pajak, yang dapat berupa tagihan atas penjualan agunan yang dibuat oleh B Finance.

Naskah PMK Nomor 41 Tahun 2023

Berikut ini naskah lengkap PMK Nomor 41 Tahun 2023 sebagaimana termuat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, yang dapat diakses dan atau diunduh langsung di sini:

Naskah: MUC/ASPKOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ketika Mendag Zulhas Cek Harga dan Pasokan Bapok di Pasar Senen…

Ketika Mendag Zulhas Cek Harga dan Pasokan Bapok di Pasar Senen…

Whats New
Jaga Kelestarian Lingkungan, Sinar Mas Tanam Ratusan Pohon di Jabodetabek

Jaga Kelestarian Lingkungan, Sinar Mas Tanam Ratusan Pohon di Jabodetabek

Whats New
Kemendag Berencana Naikkan Harga Minyakita Jadi Rp 15.000 Per Liter

Kemendag Berencana Naikkan Harga Minyakita Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
KAI Tambah 34 Perjalanan Kereta Selama Nataru, Tiket Sudah Bisa Dibeli

KAI Tambah 34 Perjalanan Kereta Selama Nataru, Tiket Sudah Bisa Dibeli

Whats New
Belum Sepakat Soal Harga, Begini Kelanjutan Divestasi Saham Vale Indonesia

Belum Sepakat Soal Harga, Begini Kelanjutan Divestasi Saham Vale Indonesia

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini 30 November di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini 30 November di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
IHSG Melaju di Zona Hijau, Rupiah Merah

IHSG Melaju di Zona Hijau, Rupiah Merah

Whats New
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 30 November 2023

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 30 November 2023

Spend Smart
OASA Garap Peluang Usaha Biomassa dan Bio-CNG di Blora, Nilai Investasinya Lebih dari 1,5 Triliun

OASA Garap Peluang Usaha Biomassa dan Bio-CNG di Blora, Nilai Investasinya Lebih dari 1,5 Triliun

Whats New
BSI Targetkan Penyaluran Pembiayaan hingga Akhir Tahun Mampu Tumbuh Double Digit

BSI Targetkan Penyaluran Pembiayaan hingga Akhir Tahun Mampu Tumbuh Double Digit

Whats New
Hypefast Gandeng Lazada dan Cosmax Dorong Pertumbuhan 'Brand' Lokal

Hypefast Gandeng Lazada dan Cosmax Dorong Pertumbuhan "Brand" Lokal

Whats New
4 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal

4 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal

Whats New
Harga Emas Dunia Bertahan di Dekat Level Tertinggi Dalam 7 Bulan

Harga Emas Dunia Bertahan di Dekat Level Tertinggi Dalam 7 Bulan

Whats New
Pemerintah Bakal Larang 'E-commerce' Jual Barang di Bawah HPP, Bikin UMKM Merugi?

Pemerintah Bakal Larang "E-commerce" Jual Barang di Bawah HPP, Bikin UMKM Merugi?

Whats New
Bagaimana Pergerakan IHSG Hari Ini 30 November? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Bagaimana Pergerakan IHSG Hari Ini 30 November? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com