Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Kritik Program Subsidi Mobil Listrik, Airlangga: Hampir Semua Negara Memberikan

Kompas.com - 08/05/2023, 19:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi kritik bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan terkait program subsidi mobil listrik yang digagas pemerintah.

Pada acara relawan Amanat Indonesia (ANIES), Minggu (7/5/2023), Anies mengkritik program subsidi mobil listrik lantaran seharusnya pemerintah mendorong penambahan kendaraan umum dan angkutan logistik berbasis listrik, bukan kendaraan pribadi.

"Yang perlu kita dorong adalah peningkatan kendaraan umum dan angkutan logistik yang berbasis listrik, ini harus kita dorong. Dan itu juga dikerjakan di Jakarta," kata Anies di Tennis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (7/5/2023).

Baca juga: Subsidi Mobil Listrik Resmi Berlaku, Bayar PPN hanya 1 Persen

Namun menurut Airlangga, tidak ada yang salah dengan program subsidi mobil listrik yang digagas pemerintah saat ini. Pasalnya, hampir semua negara melakukan hal tersebut guna mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan ini.

"Ya kalau subsidi mobil listrik hampir semua negara memberikan. Seluruh dunia melakukan hal yang sama," ujarnya saat ditemui di Taman Literasi, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Subsidi Mobil Listrik mulai Berlaku 1 April 2023

Sebagai informasi, pemerintah memberikan subsidi mobil dan bus listrik berupa berupa potongan pajak pertambahan nilai (PPN). Saat ini tarif PPN yang berlaku sebesar 11 persen, sehingga mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen hanya perlu membayar tarif PPN sebesar 1 persen.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023, subsidi mobil maupun bus listrik ini akan diberikan dengan syarat kendaraan listrik memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen.

Selain itu, pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 5 persen khusus untuk bus listrik dengan TKDN di atas 20-40 persen, sehingga tarif PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.

Baca juga: Tak Cuma Hyundai dan Wuling, Luhut Sebut Semua Produsen Bisa Dapat Subsidi Mobil Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com