JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk atau Sinarmas MSIG Life untuk mengkaji ulang atau melakukan review terhadap tata kelola pemasaran produk asuransi melalui agen.
Hal tersebut merupakan buntut dari kasus pemalsuan polis nasabah oleh mantan tenaga pemasar perusahaan bernama Swita Glorite Supit
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, review yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 69 tahun 2016.
"Review tersebut antara lain dengan melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan yang diperlukan terhadap seluruh agen," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (8/5/2023).
Ia menambahkan, OJK juga telah beberapa kali melakukan fasilitasi pertemuan antara nasabah dan Sinarmas MSIG Life.
Adapun, pertemuan tersebut terakhir dilakukan pada 17 April 2023 di Manado dalam rangka proses penyelesaian internal Perusahaan.
Sehubungan dengan pengaduan tersebut secara bersamaan juga berjalan proses hukum atas kasus pidana dan kasus perdata.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Pemalsuan Polis Eks Agen Asuransi Sinarmas MSIG Life dan Respons Manajemen
"OJK menghormati proses hukum baik yang telah dinyakan inkracht maupun yang sedang berjalan prosesnya," imbuh dia
Lebih lanjut, Ogi mengimbau kepada para pihak untuk menghormati dan melaksanakan keputusan hukum tersebut.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan penyalahgunaan data nasabah yang dilakukan oleh mantan tenaga pemasar yang bekerja sama dengan mantan karyawan suatu bank.
Mereka diketahui membuka rekening palsu atas nama nasabah, sehingga kedua pelaku menerima uang manfaat polis asuransi nasabah.
Baca juga: Dapat Notasi Khusus BEI, Sinarmas MSIG Life : Tidak Berdampak pada Operasional
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.