JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya keberatan terhadap salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang menyetarakan tembakau dengan narkoba.
"Kami keberatan itu (draft RUU Kesehatan soal tembakau setara narkoba), kami sudah kirim surat," kata Agus saat ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).
Secara terpisah, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindsutrian Putu Juli Ardika mengatakan, Kemenperin selaku pihak yang membina industri hasil tembakau sudah melakukan komunikasi dengan beberapa pihak terkait pengelompokkan tembakau dan narkoba dalam RUU tersebut.
"Semua stakeholder itu dari pertanian, perdagangan, bea cukai, keuangan dan kesehatan itu ada di dalamnya. Jadi sudah diangkat isunya dan diskusikan. Dan juga melalui Kemenkoperekonomian juga sudah beberapa deputinya sudah membahas itu," ujarnya.
Baca juga: Menperin Agus: Pertumbuhan Ekonomi Syariah dan Industri Halal Semakin Kokoh
Putu mengatakan, pihaknya belum mengirimkan surat keberatan secara langsung baik kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ia mengatakan, hingga saat ini, surat keberatan baru diterima dari asosiasi petani tembakau.
"Kita belum melalui surat seperti itu ya. Kalau yang melalui surat itu dari asosiasi yang disampaikan ke komisi dewan yang mengurus isu tersebut, tebusannya juga banyak," tuturnya.
Lebih lanjut, Putu mengatakan, pengelompokan tembakau dan narkoba dikhawatirkan dapat disalahartikan dan disamakan dengan narkoba.
"Itu bisa apa disalahpersepsikan bahwa itu adalah sama dengan narkotika, sama dengan zat-zat yang sangat berbahaya. Kedua, mungkin nanti di pengaturan-pengaturan yang nanti kita coba mengawasi," ucap dia.
Baca juga: Menperin Pastikan Belum Mengeluarkan Rekomendasi Impor KRL
Dikutip dari Nasional Kompas.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah tembakau diperlakukan sama dengan zat adiktif lain seperti narkotika dan Psikotropika di dalam RUU Kesehatan.
Bantahan disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, menanggapi adanya penilaian pasal dalam RUU Kesehatan yang menyamakan zat adiktif yang terkandung dalam hasil olahan tembakau (sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair) dengan zat adiktif dalam narkoba, psikotropika dan minuman beralkohol.