JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Selanjutnya, pemerintah akan segera melakukan pembahasan dengan DPR RI.
"Tentu kami di Kementerian Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras dan kerja cepat seluruh pihak terkait dalam pembahasan ini sehingga DIM RUU PPRT ini dapat selesai dibahas dalam waktu yang singkat," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap dalam keterangan resmi, Rabu (10/5/2023).
Lebih lanjut kata Chairul, Kemenaker melakukan beberapa kali serap aspirasi masyarakat. Antara lain usulan terkait penambahan hak PRT atas waktu istirahat dan cuti; upah dalam bentuk uang; jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan; serta mendapatkan makanan dan akomodasi yang layak.
Baca juga: RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR
"Selain itu juga ada masukan terkait mekanisme pelaporan keberadaan PRT oleh pemberi kerja dan lembaga penempatan PRT, serta larangan menahan upah PRT oleh LPPRT," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (10/5/2023).
Secara keseluruhan, jumlah DIM yang akan diusulkan sebanyak 358. Selanjutnya, pihaknya akan segera mengajukan hasil pembahasan DIM RUU PPRT ini kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan dengan Badan Legislasi.
Selama ini, lanjut Chairul, progres pembahasan DIM RUU PPRT berjalan dengan lancar dan cepat. Secara pentahapan, Kemenaker memulai konsolidasi internal sejak 5 April 2023, hingga pembahasan panitia antar kementerian dan lembaga yang selesai pada 5 Mei.
Baca juga: Nasib RUU PPRT, 19 Tahun Digantung, Ketua Panja: Sudah Surati DPR Tak Direspons
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meminta kepada dua menteri kabinetnya yakni Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan RUU PPRT.
Karena kata Jokowi, sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.
"Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," ujarnya dalam Keterangan Pers yang ditayangkan secara virtual oleh Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).
Kepala Negara bilang, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas pada tahun ini dan akan menjadi inisiatif DPR. Keberadaan UU PPRT nantinya diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga tersebut.
Baca juga: Menaker: RUU PPRT Mendesak untuk Disahkan Jadi UU
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.