Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Pembayaran Utang Minyak Goreng Senilai Rp 344 Miliar

Kompas.com - 11/05/2023, 11:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng pada pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi.

Direktur Ekonomi pada Sekretariat KPPU Mulyawan Ranamanggala mengungkapkan, regulasi tersebut sangat mendesak guna menghindari kerugian yang lebih besar pada masyarakat maupun iklim usaha.

"KPPU merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengurangi ketidakpastian hukum dan mengurangi sentimen negatif di pasar yang akan merugikan konsumen dan pelaku usaha industri, kami menyarankan kepada pemerintah, khususnya Kemenetrian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur pembayaran atau pelaksanaan pembayaran utang rafaksi tadi yang sudah diversifikasi pada Oktober 2022," ujarnya dalam jumpa pers virtual, Rabu (10/5/2023).

"Dengan demikian permasalahan rafaksi ini bisa cepat selesai dan juga bisa menormalkan harga migor atau rasio yang lebih wajar dibandingkan yang terjadi saat ini," sambung Mulyawan. 

Baca juga: KPPU Beberkan Duduk Perkara Utang Minyak Goreng Kemendag ke Aprindo Senilai Rp 334 Miliar

Mulyawan juga menyayangkan apabila pemerintah bersikeras untuk tidak membayar utang minyak goreng tersebut. Sebab, kata dia, pemerintah yang mengeluarkan kebijakan, lalu pelaku usaha sudah mengikuti kebijakan tersebut bahkan pelaku usaha sudah mengalami kerugian dua kali, yaitu selisih Harga Acuan Keekonomian (HAK) dengan harga pasar, dan selisih HAK dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang mencapai Rp 344 miliar. 

"Itu dari sisi Aprindo belum kalau di sisi produsen yang kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 700 miliar. Ini berarti kebijakan yang dilakukan Kemendag bisa menunjukkan ketidakpastian sebagai pelaku usaha dan nantinya akan berat ke depannya bagaimana pemerintah membuat kebijakan yang kiranya perlu mengajak pelaku usaha. Yang mana nanti pelaku usaha kan berat untuk percaya," katanya.

"Jadi menurut saya selain kebijakan tersebut sangat berbahaya apabila tidak menepati nya disisi lain kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah bisa lemah," kata Mulyawan lagi.

Baca juga: 3 Ancaman Aprindo jika Kemendag Tak Bayarkan Utang Minyak Goreng Rp 344 Miliar

KPPU jiga optimistis pemerintah akan membayar utang selisih tersebut yang berjumlah Rp 344 miliar.

Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengatakan, saat ini Aprindo hanya perlu bersabar menunggu hasil legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung.

"Saya percaya bahwa pemerintah akan membayar transaksi (utang) minyak goreng ini. Pemerintah tidak mungkin akan merugikan pelaku usaha. Karena ini riil. Sucofindo (sebagai verifikator) itukan adalah BUMN yang dipercaya dan dipakai secara nasional maupun internasional. Jadi itu masalah waktu saja karena menunggu hasil legal opinion dari Kejaksaan Agung," ujar Chandra.

Sementara itu ihwal rencana Aprindo yang akan memboikot atau menghentikan penjualan minyak goreng di semua ritelnya, menurut dia, tidak akan dilakukan. Sebab, jika itu dilakukan, maka para peritel akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.

"Nah pelaku usaha juga tidak akan sertamerta melakukan boikot karena mereka kalau melakukan itu berhadapan dengan hukum. Pada mereka melanggar undang undang Nomor 5 Tahun 1999. Kartel pemboikotan itu merupakan pelanggaran terhadap undang-undang Nomor 5 Tahun 1999," jelas Chandra.

Baca juga: Kemendag: Kami Minta ke Aprindo Redam Boikot Penjualan Minyak Goreng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com