Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Dunia Rekomendasikan PPN Dihapus, Ini Respons Diten Pajak

Kompas.com - 11/05/2023, 12:49 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Diretkorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menanggapi rekomendasi Bank Dunia terkait penghapusan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). Ditjen Pajak menyatakan, rekomendasi tersebut sebenarnya bukan merupakan hal baru.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pihaknya telah menerima rekomendasi terkait penghapusan pembebasan PPN untuk mendongkrak penerimaan negara. Rekomendasi itu bahkan sudah dibahas dalam perumusan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Dan waktu sudah ada dinamika berbagai jenis barang dan jasa harus kita bebaskan, PPN harus kita kenakan. Diskusi dari Bank Dunia termasuk diantaranya," kata dia, dalam diskusi media, di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Dinilai Tidak Efektif Kurangi Kemiskinan, Bank Dunia Dorong Pemerintah Hapus Subsidi Energi

Namun dalam pembahasan tersebut, Yon bilang, pemerintah perlu memperhatikan konteks selain penerimaan pendapatan negara saja. Dalam perumusan kebijakan terkait perpajakan, pemerintah juga mempertimbangkan aspek seperti kebeperpihakan serta penerapan di negara lain.

Menurutnya, sejumlah negara lain juga menerapkan pembebasan PPN terhadap berbagai barang dan jasa, seperti pendidikan dan kesehatan. Pembebasan pungutan pajak diberikan karena kedua jasa tersebut bersifat layanan dasar.

"Artinya ada pertimbangan-pertimbangan lain, tidak semata-mata masalah technocratic," ujarnya.

Baca juga: Sri Mulyani: Bank Dunia Mendorong Saya Mengambil Risiko Politik

Yon mengakui, pungutan PPN berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. Hal ini terefleksikan dari kontribusi PPN yang mencapai 50 persen dari total pendapatan negara setiap tahunnya.

Akan tetapi Ia menegaskan, perumusan terkait kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan berbagai aspek lain, bukan hanya mendongkrak pendapatan negara.

"Jadi tidak semata-mata masalah technocratic plan ada framework yang menjadi pertimbangan," ucap Yon.

Baca juga: Mantan CEO Mastercard Ajay Banga Jadi Presiden Bank Dunia

 


Sebagai informasi, Bank Dunia merekomendasikan kepada pemerintah untuk menghapus pembebasan PPN guna mendongkrak pendapatan negara. Rekomendasi ini disampaikan dalam laporan Pathways Towards Economic Security Indonesia Poverty Assessment.

Dalam laporan itu disebutkan, cara praktis untuk mendongkrak penerimaan negara melalui PPN adalah dengan menghilangkan pengecualian dan tarif pilihan atas pajak untuk berbagai barang dan jasa. Pasalnya, barang dan jasa yang dibebaskan PPN dengan asas keadilan bagi orang miskin, juga dinikmati oleh orang kaya.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku setuju. Salah satu jasa yang menjadi sorotan Sri Mulyani ialah jasa edukasi atau pendidikan. Sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jasa pendidikan menjadi salah satu jenis yang dibebaskan dari PPN.

Namun demikian, pengelola jasa pendidikan memiliki kemampuan keuangan yang berbeda. Terdapat pengelola jasa pendidikan atau sekolah papan atas yang memiliki kinerja keuangan baik, tidak seperti sekolah pada umumnya.

"Oleh karenanya perlakuan ini harus dibedakan, ini sangat penting," ujar dia.

Akan tetapi, dalam rangka memperkuat ruang fiskal tersebut, diperlukan dukungan politik yang kuat juga. Sebab, isu terkait pembebasan PPN dinilai sangat sensitif.

"Jadi saya sepakat dengan rekomendasi, tapi kita harus mengambil aksi politik dalam rangka untuk mendorong reformasi," tutur Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com