JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) buka suara ihwal adanya permintaan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyarankan Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng pada pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi.
Ketua Umum Aprindo Roy Mandey menyambut baik jika Kemendag berinisiatif mengeluarkan regulasi tersebut lantaran utang yang berjumlah Rp 344 miliar belum juga dibayarkan oleh Kemendag lebih dari setahun.
"Kami mendukung, artinya apakah itu dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres), seperti yg diungkapkan oleh KPPU karena Aprindo dua hari lalu, kemarin dan hari ini. Kami diminta keterangan oleh KPPU dan kami mendukung apakah itu Kepres atau Permendag, revisi atau tambahan, adendum dan lain sebaginya," ujarnya saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
"Kami mendukung karena itu kami mengerti bahwa pemerintah dalam melakukan tindakan perlu landasan hukum. Itu kan terbuka saja sebenarnya, hanya satu yang enggak bisa diubah dalam dunia ini, Kitab Suci semua yang namanya aturan apalagi Permendag itu mustinya bisa dilakukan tambahan atau revisi," sambung Roy.
Baca juga: Utang Rafaksi Migor Kemendag, KPPU: Saya Percaya Pemerintah Akan Membayar
Roy berharap, pemerintah bisa memegang janjinya untuk membayarkan utang tersebut sekalipun Peraturan yang menjadi landasan pembayaran utang tersebut sudah dicabut.
Adapun utang tersebut ada dengan landasan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada tanggal 19 Januari silam.
"Kita diberi tugas oleh pemberi tugas, bagaimana mungkin kemudian sekarang berhutang kepada kita dan sekarang masuk di dalam proses penyelesaian, yang mestinya peraturan sudah menjelaskan bahwa 17 hari setelah Permendag itu selesai sudah harus dibayarkan karena ini berkaitan dengan nawacita, negara harus hadir di hadapan masyarakat," jelas Roy.
Baca juga: KPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Pembayaran Utang Minyak Goreng Senilai Rp 344 Miliar
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng pada pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi.
Direktur Ekonomi pada Sekretariat KPPU Mulyawan Ranamanggala mengungkapkan, regulasi tersebut sangat mendesak guna menghindari kerugian yang lebih besar pada masyarakat maupun iklim usaha.
"KPPU merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengurangi ketidakpastian hukum dan mengurangi sentimen negatif di pasar yang akan merugikan konsumen dan pelaku usaha industri, kami menyarankan kepada pemerintah, khususnya Kemenetrian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur pembayaran atau pelaksanaan pembayaran utang rafaksi tadi yang sudah diversifikasi pada Oktober 2022," ujarnya dalam jumpa pers virtual, Rabu (10/5/2023).
"Dengan demikian permasalahan rafaksi ini bisa cepat selesai dan juga bisa menormalkan harga migor atau rasio yang lebih wajar dibandingkan yang terjadi saat ini," sambung Mulyawan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.