JAKARTA, KOMPAS.com - Besaran pajak yang dikenakan terhadap tiket konser tunggal band asal Inggris, Coldplay, di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta pada 15 November mendatang tengah menjadi perbincangan hangat di jagat media sosial.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh promotor konser Coldplay di Indonesia, terdapat 11 kategori tiket yang dapat dibeli masyarakat, dengan harga mulai Rp 800.000 hingga Rp 11 juta.
Namun demikian, harga-harga itu belum termasuk pajak hiburan sebesar 15 persen dan biaya layanan sebesar 5 persen.
Para netizen kemudian mengomentari besaran pajak yang dikenakan atas tiket konser tersebut. Sejumlah netizen menilai besaran pajak yang dikenakan terlalu besar.
"Harganya sih murah Coldplay sebelum kena pajak," tulis akun @Es_******** dikutip Kamis (11/5/2023).
"Lah ternyata tiketnya Coldplay masih exclude pajak toh. Menangis melihat harganya," tulis akun lain bernama @AP*****.
Baca juga: Simak Cara Beli Tiket Presale Konser Coldplay dengan BCA
Menanggapi keramaian tersebut, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, Ditjen Pajak tidak mengatur pengenaan pajak untuk hiburan termasuk dalam penjualan tiket konser Coldplay. Sesuai dengan aturan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pengenaan pajak hiburan diatur oleh Pemda.
"Memang ini UU HKPD, kita tidak pernah ngatur, itu jadi pajak daerah. Justru di UU PPN kita itu di exclude tidak dikenakan PPN, karena kita serahkan kepada daerah menjadi objek pajak daerah. Jadi, kita tidak mengatur baik 15 persen apakah mau seperti apa, itu sepenuhnya di sana (di UU HKPD)," tutur dia, dalam diskusi media, di Jakarta, Kamis.
Apabila dilihat dari jenis pengelolaannya, pajak dari penyelenggaraan hiburan masuk ke dalam pajak daerah. Adapun bagian dari pajak daerah, ketentuan pajak hiburan diatur dalam peraturan daerah (perda).
Baca juga: Daftar Harga Tiket Konser Coldplay di Jakarta
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, meskipun pengaturan pajak hiburan diatur oleh Pemda, namun data mengenai pajak hiburan wajib disampaikan kepada Pemerintah Pusat. Sebab, data itu akan digunakan untuk melihat keterkaitan dengan pajak sektor lain.
"Pajak hiburan itu sudah ada pembagian, jadi kalau sudah di atur dalam UU HKPD kita tidak mengatur lagi di UU PPN kita," ucapnya.
Sebagai informasi, pajak hiburan merupakan pajak atas penyelenggaraan hiburan, meliputi semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran maka subjek pajaknya adalah penikmat hiburan baik itu orang pribadi atau badan yang membayar untuk sebuah hiburan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.