Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aprindo dan Produsen Migor Dipanggil Kemendag Bahas Utang, Bagiamana Hasilnya?

Kompas.com - 11/05/2023, 15:45 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memanggil Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) untuk membahas utang atas pembelian selisih minyak goreng (rafaksi) sebesar Rp 344 miliar.

Pada pertemuan kedua ini, Kemendag juga mempertemukan Aprindo dengan sejumlah produsen minyak goreng.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menuturkan, berdasarkan pertemuan tersebut belum ada perkembangan dari pertemuan sebelumnya alias nihil.

"Jawaban yang sama yang kita dapatkan pada pertemuan Minggu lalu. Belum ada pembahasan yang jelas," ujar Roy kepada Kompas.com usai melakukan pertemuan dengan Kemendag, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Walau Kemendag Masih Utang Rp 344 Miliar, Aprindo Pastikan Masih Jual Migor di Ritel Modern

Lebih rinci, Roy memaparkan, pokok pembicaraan utamanya itu adalah Aprindo meminta kepastian perihal penyelesaian rafaksi minyak goreng mengingat Kemendag sudah meneruskan permasalahan ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendapatkan legal opinion (LO).

Tetapi, yang menjadi pertanyaan peritel adalah kapan legal opinion itu bisa diumumkan. Sebab, hasil legal opinion ini mengandung konsekuensi, apakah keputusannya dibayar atau tidak ihwal utang tersebut.

Roy bilang, apabila hasilnya tidak sesuai harapan, Aprindo bersiteguh untuk memperjuangkan hak para peritel mendapatkan penggantian selisih harga minyak goreng yang mencapai Rp 344 miliar itu.

"Kalau tidak dibayar itu akan ada langkah-langkah lainnya. Tentunya kami pelaku usaha akan berjuang lagi karena membuat rugi pelaku usaha di saat pelaku usaha sedang meningkatkan produktivitasnya untuk terus mendukung kegiatan perdagangan supaya ekonomi kita bertumbuh dan maju," jelas Roy.

Roy juga mengatakan, Kemendag sendiri belum bisa menjawab kapan LO dari Kejagung keluar hingga kapan waktunya Kemendag akan membayar utang tersebut. "Kita tanya, belum ada, secepatnya saja dengan pernyataan 'sesegera mungkin'. Nah itu yang kita kembali bertanya lagi, sampai berapa lama," kata Roy.

Oleh sebab itu, pihaknya akan terus bersuara agar Kemendag mau menepati janjinya untuk membayar. "Kami berharap ini berlanjut terus sampai selesai karena kejadian ini sudah 1 tahun 3 bulan tidak ada pembicaraan baru sekarang," kata Roy.

Sementara itu Kompas.com mencoba untuk mengejar produsen yang hadir dalam rapat tertutup tersebut. Namun para produsen yang hadir memilih untuk bungkam.

Adapun berdasarkan informasi yang didapat Kompas.com, ada 10 produsen minyak goreng yang hadir diantaranya adalah Sinar Mas dan Wilmar. Sementara dari Aprindo tidak banyak yang hadir.

Baca juga: KPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Pembayaran Utang Minyak Goreng Senilai Rp 344 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com