JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi pernyataan Menteri Koordinator BIdang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut pajak 9 juta hektar lahan sawit tidak disetorkan ke negara.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan mencocokan data yang diungkap oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu dengan data Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Pasalnya ia mendapatkan informasi adanya kemungkinan perbedaan data luas tanah yang dilaporkan mendapatkan izin SPPT dengan data BPKP.
"Tadi kalau disampaikan ada informasi mengenai data yang berbeda, kalau kami ya kami tindaklanjuti pasti karena kami punya protokol," ujar dia dalam diskusi media, di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Lebih lanjut ia bilang, jika memang ditemukan adanya perbedaan data terkait izin SPPT dengan temuan BPKP, maka Ditjen Pajak akan melakukan penindakan, dengan serangkaian proses dimulai dari penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2K) hingga pemeriksaan.
"Data kami dapatkan, kami uji dengan data yang kami miliki. (Jika) ada perbedaan kami sampaikan dalam konteks pengawasan dan pemeriksaan," tutur Suryo.
Baca juga: Ramai Keluhan Harga Tiket Konser Coldplay Kena Pajak 15 Persen, Ditjen Pajak: Itu Pajak Daerah
Senada dengan Suryo, Direktur Esktensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Aim Nursalim Saleh menyebutkan, temuan terkait 9 hektar lahan yang tidak melaporkan pajak masih dalam proses penyandingan.
"Masih dalam proses untuk mencari supaya kita lebih presisi lagi mendapat selisih itu yang sebenarnya berapa," ucap Aim.
Sebelumnya diberitakan, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut mengaku geram karena pajak 9 juta hektar lahan sawit di Indonesia tidak disetorkan ke negara. Hal ini terungkap dari audit yang dilakukan BPKP terhadap hasil laporan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca juga: Bank Dunia Rekomendasikan PPN Dihapus, Ini Respons Diten Pajak
“Dari 16,8 juta ha itu ternyata tidak semuanya membayar pajak. Hanya 7,3 juta ha yang bayar pajak. Sekarang kita kejar itu,” tegasnya dalam seminar yang digelar Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ketua Pengarah Satgas Tata Kelola Industri Sawit itu mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Luhut mengusulkan, penarikan pajak perusahaan sawit dilakukan dengan cara sederhana, misalnya menggunakan cara militer.
“Saya bilang ke Presiden Jokowi, enggak usah dibawa ke legal, penalti saja karena ini melanggar aturan. Jadi, perusahaan sawit kena penalti, ditentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berapa nilai penaltinya,” jelasnya.
Baca juga: Beasiswa Kena Pajak atau Tidak?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.