Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait

Rincian Tarif Parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai

Kompas.com - 11/05/2023, 20:35 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai tarif parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali kerap dicari pengunjung yang ingin menitipkan kendaraannya.

Besaran tarif parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai ini berbeda-beda tergantung jenis kendaraannya, baik itu sepeda motor, mobil, bus, maupun truk.

Bagi kamu yang ingin memarkirkan sepeda motor, kamu dapat menuju lokasi parkir di sisi utara dari area landside bandara, gedung parkir bandara, dan tempat parkir terbuka.

Sementara lokasi parkir mobil, bus, dan truk dapat diakses di tiga tempat berikut ini:

  1. Gedung parkir bertingkat (MLCP) yang terletak sisi utara Terminal Kedatangan Internasional dan di sisi utara Terminal Domestik.
  2. Area parkir premium yang terletak di depan Terminal Keberangkatan Domestik dan di dekat Restoran Solaria.
  3. Area parkir bus terletak di sisi utara Gedung MLCP Terminal Domestik.

Namun pengelola bandara tidak menetapkan secara khusus tarif parkir inap Bandara I Gusti Ngurah Rai sehingga yang berlaku ialah tarif parkir reguler.

Dengan demikian, bagi kamu yang berencana menitipkan kendaraan sehari penuh, berhari-hari, atau bahkan mingguan, dapat menghitung secara manual tarif parkir inap Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan ketentuan tarif reguler.

Baca juga: Ada Perubahan, Cek Tarif Parkir Inap Bandara Soekarno Hatta Terbaru


Tarif Parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai

Berdasarkan laman bali-airport.com, berikut rincian tarif parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali:

1. Sepeda motor

  • 0-12 jam: Rp 4.000
  • Progresif per 1 jam: Rp 2.000

2. Mobil

  • 0-1 jam: Rp 10.000
  • Progresif per 1 jam: Rp 5.000

3. Kendaraan roda 6 atau lebih

  • 0-1 jam: Rp 15.000
  • Progresif per 1 jam: Rp 5.000

4. Parkir premium mobil

  • Rp 30.000 per sekali masuk area premium ditambah akumulasi tarif reguler.

Selain tarif parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai, kamu juga perlu mengetahui besaran denda kehilangan karcis sebesar Rp 50.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk mobil, kendaraan roda 6 atau lebih, dan parkir premium.

Baca juga: KTT ASEAN, AP I Siapkan 36 Lokasi Parkir Pesawat Tamu di 4 Bandara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hitungan Cicilan Pinjol dengan Biaya Pinjaman 0,4 Persen dalam Berbagai Tenor

Hitungan Cicilan Pinjol dengan Biaya Pinjaman 0,4 Persen dalam Berbagai Tenor

Whats New
[POPULER MONEY ] OJK Perintahkan AdaKami Buka Kanal Aduan | Soal Rupiah Mutilasi, BI: Itu Hoaks!

[POPULER MONEY ] OJK Perintahkan AdaKami Buka Kanal Aduan | Soal Rupiah Mutilasi, BI: Itu Hoaks!

Whats New
Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok

Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok

Whats New
Kenapa Jonan Dulu Keberatan dengan Proyek Kereta Cepat?

Kenapa Jonan Dulu Keberatan dengan Proyek Kereta Cepat?

Whats New
Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Whats New
Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Whats New
Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Whats New
Gojek Klaim Pengguna Layanan GoCorp Tumbuh 3 Kali Lipat Dibanding 2022

Gojek Klaim Pengguna Layanan GoCorp Tumbuh 3 Kali Lipat Dibanding 2022

Whats New
Perluas Jaringan dan Layanan, BRI Insurance Hadir di Bengkulu

Perluas Jaringan dan Layanan, BRI Insurance Hadir di Bengkulu

Whats New
United Bike Berencana IPO untuk Perluas Bisnis, Ini Bocorannya

United Bike Berencana IPO untuk Perluas Bisnis, Ini Bocorannya

Whats New
Subholding Gas Pertamina Kembangkan Dua Proyek LNG di Berau dan Sumenep

Subholding Gas Pertamina Kembangkan Dua Proyek LNG di Berau dan Sumenep

Whats New
Cerita Jokowi, Dulu 'Dicuekin' Saat Tawarkan IKN ke Calon Investor, Sekarang Pada Minta...

Cerita Jokowi, Dulu "Dicuekin" Saat Tawarkan IKN ke Calon Investor, Sekarang Pada Minta...

Whats New
Lazada Logistics-Aizen Kerja Sama Pembiayaan Kendaraan Listrik di RI

Lazada Logistics-Aizen Kerja Sama Pembiayaan Kendaraan Listrik di RI

Whats New
Promosi dari Traveloka Mampu Tingkatkan Jumlah Kunjungan ke Destinasi Jarang Dikunjungi

Promosi dari Traveloka Mampu Tingkatkan Jumlah Kunjungan ke Destinasi Jarang Dikunjungi

Whats New
UMKM Binaan BTN Perkenalkan Produk di China

UMKM Binaan BTN Perkenalkan Produk di China

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com