Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Tarif Parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai

Kompas.com - 11/05/2023, 20:35 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai tarif parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali kerap dicari pengunjung yang ingin menitipkan kendaraannya.

Besaran tarif parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai ini berbeda-beda tergantung jenis kendaraannya, baik itu sepeda motor, mobil, bus, maupun truk.

Bagi kamu yang ingin memarkirkan sepeda motor, kamu dapat menuju lokasi parkir di sisi utara dari area landside bandara, gedung parkir bandara, dan tempat parkir terbuka.

Sementara lokasi parkir mobil, bus, dan truk dapat diakses di tiga tempat berikut ini:

  1. Gedung parkir bertingkat (MLCP) yang terletak sisi utara Terminal Kedatangan Internasional dan di sisi utara Terminal Domestik.
  2. Area parkir premium yang terletak di depan Terminal Keberangkatan Domestik dan di dekat Restoran Solaria.
  3. Area parkir bus terletak di sisi utara Gedung MLCP Terminal Domestik.

Namun pengelola bandara tidak menetapkan secara khusus tarif parkir inap Bandara I Gusti Ngurah Rai sehingga yang berlaku ialah tarif parkir reguler.

Dengan demikian, bagi kamu yang berencana menitipkan kendaraan sehari penuh, berhari-hari, atau bahkan mingguan, dapat menghitung secara manual tarif parkir inap Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan ketentuan tarif reguler.

Baca juga: Ada Perubahan, Cek Tarif Parkir Inap Bandara Soekarno Hatta Terbaru


Tarif Parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai

Berdasarkan laman bali-airport.com, berikut rincian tarif parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali:

1. Sepeda motor

  • 0-12 jam: Rp 4.000
  • Progresif per 1 jam: Rp 2.000

2. Mobil

  • 0-1 jam: Rp 10.000
  • Progresif per 1 jam: Rp 5.000

3. Kendaraan roda 6 atau lebih

  • 0-1 jam: Rp 15.000
  • Progresif per 1 jam: Rp 5.000

4. Parkir premium mobil

  • Rp 30.000 per sekali masuk area premium ditambah akumulasi tarif reguler.

Selain tarif parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai, kamu juga perlu mengetahui besaran denda kehilangan karcis sebesar Rp 50.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk mobil, kendaraan roda 6 atau lebih, dan parkir premium.

Baca juga: KTT ASEAN, AP I Siapkan 36 Lokasi Parkir Pesawat Tamu di 4 Bandara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com