Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Gudang Garam Digugat, Bank OCBC NISP: Kami Punya Dasar dan Bukti Hukum Kuat

Kompas.com - 12/05/2023, 07:55 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo yang terseret dalam dugaan kasus kredit macet Bank OCBC NISP masih berlanjut. Susilo yang merupakan pemilik 99,9 persen dari saham PT Hari Mahardika Utama (HMU) yang menguasai 50 persen dari saham PT Hair Star Indonesia (HSI) terlilit utang senilai Rp 232 miliar sejak tahun 2016.

Dalam lanjutan kasus gugatan perdata di Pengadilan Sidoarjo yang berlangsung secara elektronik (e-court), para pihak tergugat menyampaikan nota jawaban dan menyatakan penolakannya terhadap seluruh materi gugatan Bank OCBC NISP.

“Para tergugat terus konsisten untuk melepaskan diri dari tanggungjawab kredit yang telah diberikan oleh Bank OCBC NISP selama bertahun-tahun yang perjanjiannya selalu diperbarui tiap tahun,” kata Hasbi Setiawan, kuasa hukum Bank OCBC NISP dalam siaran pers, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: [POPULER MONEY] Jual Emas Kini Kena Pajak Per 1 Mei 2023 | OCBC NISP Yakin Menang Gugat Bos Gudang Garam Rp 232 Miliar

Hasbi mengatakan, Susilo merupakan faktor utama pencairan kredit Bank OCBC NISP dan 6 bank nasional lainnya untuk memberikan pinjaman kepada PT HSI senilai lebih dari Rp 1,1 triliun.

Dalam perjanjian kredit yang diteken pihak bank dan PT HSI juga tegas dinyatakan bahwa setiap perubahan kepemilikan saham di PT HSI harus mendapat persetujuan bank.

“Bank OCBC NISP baru mendapat informasi adanya penjualan saham PT HMU di PT HSI setelah ada gugatan PKPU dari kreditur yang punya piutang sekitar Rp 4 miliar. Sampai akhirnya PT HSI pailit di akhir tahun 2021 banyak informasi yang tidak jelas terhadap perusahaan ini,” lanjut Hasbi.

Baca juga: Gudang Garam Buka Suara soal Dugaan Kredit Macet Bosnya di OCBC NISP

Dalam jawabannya para tergugat juga menyampaikan bahwa kerugian materiil yang didalilkan oleh Bank OCBC NISP merupakan kerugian yang tidak pasti atau tidak nyata atau dalil yang premature sehingga wajib ditolak.

“Kami menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh para tergugat. Kami akan buktikan bahwa Bank OCBC NISP memiliki dasar dan bukti hukum yang kuat untuk meminta tanggungjawab kepada para pemilik dan pengurus PT HSI yang nyata-nyata sudah menerima pinjaman Rp 232 miliar serta didukung perjanjian kredit yang sah,” tegasnya.

Baca juga: Salah Satu Pabriknya Kebakaran di Kediri, Siapa Pemilik Bisnis Rokok Gudang Garam?


Tak hanya Susilo, beberapa pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP mencakup perusahaan PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, dan Sundoro Niti Santoso, dan Ida Mustika.

Susilo Wonowidjojo selama ini diketahui merupakan salah satu orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes itu. Konglomerasi bisnisnya tersebar ke berbagai sektor, termasuk sebagai pemegang saham pengendali PT HSI melalui PT HMU yang akhirnya dipailitkan secara kontroversial pada September 2021.

Kepailitan perusahaan terjadi karena bisnis wig dengan jumlah karyawan lebih dari 3.000 orang itu, yang terus merugi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com