JAKARTA, KOMPAS.com – Untuk mengantisipasi masalah-masalah yang selama ini terjadi dalam transaksi waran, Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan pengkajian ulang terkait aturan dalam transaksi waran.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy mengatakan, pembaruan aturan terkait dengan transaksi waran sangat penting untuk mencegah terjadinya tindakan sepeti misalkan manipulasi transaksi.
“Mekanisme transaksi waran sedang kita kaji dan coba diperbaiki. Karena ada kejadian terkait waran beberapa waktu lalu, dengan apakah dengan mekanisme saat ini, masih sesuai,” kata Irvan saat ditemui wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: RHB Sekuritas Terbitkan Waran Terstruktur GOTO dan TOWR, Simak Harga Penawarannya
Sebelumnya, ramai di sosial media Twitter, seorang investor BNI Sekuritas mengeluhkan bahwa penjualan waran miliknya diblokir BEI. Irvan mengatakan, atas beberapa kejadian itu, pihaknya akan berupaya melakukan langkah preventive agar kejadian sama tidak terulang.
“Kita akan lihat mekanismenya, apakah akan ada batasan harga atau bagaimana. Kan sekarang, waran enggak ada batas harganya, dan direalisasikan ke underlying-nya. Kalau saham kan ada batasannya, (Auto Reject Bawah/ ARB) 7 persen, Auto Reject Atas (ARA) 20-35 persen,” lanjut dia.
Baca juga: Maybank Sekuritas Luncurkan 8 Waran Terstruktur dengan Dasar BBCA, BBRI, hingga PTBA
Hal senada disampaikan juga oleh Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Manullang. Kristian mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang dalam penyidikan pihak kepolisian. Jika memang terbukti tidak bersalah, maka pemblokiran transaksi waran akan dibuka.
“Jadi intinya kasusnya lagi ditangani, dan yang di medsos itu memang hak terima dananya di blokir karena memang dalam penanganan kepolisian, kalau memang tidak terbukti akan dibuka (blokirnya),” ungkap Kristian.
Baca juga: RHB Sekuritas: Waran Terstruktur Jawaban bagi Investor yang Ingin Harga Saham Terjangkau
Kristian mengatakan untuk mengatasi agar hal tersebut tidak terjadi lagi, pihaknya tengah mengkaji kemungkinan untuk menerapkan ARB dan ARA dalam transaksi waran, layaknya transaksi saham. Namun ia menekankan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menerapkan dan memutuskan kebijakan baru tersebut.
“Kita akan kaji lagi, kalau suatu hari nanti akan diberlakukan auto rejection misalnya. Harga waran enggak boleh lebih tinggi dari underlying-nya. Nanti kita kaji, apa memang perlu menerapkan ARA, dan ARB seperti saham untuk mendukung transaksi waran. Kami juga harus hati-hati, untuk menjaga (kestabilan) pasar,” tegas Kristian.
Kristian juga mengatakan saat ini minat pasar dengan waran masih bagus. Dia berharap dengan kebijakan baru nantinya bisa mendorong peningkatan transaksi waran. Di sisi lain, investor dapat lebih terlindungi melalui kebijakan dan aturan yang ditetapkan bursa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.