Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Masih Dalami Perusahaan Mensyaratkan "Staycation" dengan Atasan

Kompas.com - 12/05/2023, 11:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sampai saat ini, masih mendalami kasus pelecehan seksual di tempat kerja.

Namun demikian, Kemenaker masih enggan menyebut nama perusahaan yang membuat persyaratan kontrak kerja mengandung unsur tersebut.

"Kami masih mendalami perusahaan yang disebut dalam pemberitaan dan medsos. Kami belum bisa menyebutkan perusahaan yang mensyaratkan staycation," ujar Direktur Pembinaan dan Pemeriksaan (Binariksa) Kemenaker, Yuli Adiratna kepada Kompas.com, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Kemenaker Janji Lindungi Karyawati Korban Pelecehan Seksual Atasan

Sebelum bertindak lebih jauh untuk membuat keputusan sanksi terhadap perusahaan, lanjut Yuli, pihaknya pun menunggu proses penyelidikan dari Kepolisian.

"Kami menunggu proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian atas aduan korban staycation mbak. Tim pengawas ketenagakerjaan terus berkoordinasi terkait kasus ini," kata dia.

Aturan turunan UU TPKS

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berupaya mempercepat penyelesaian rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (RPerpres) pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ini tentu bagian dari komitmen kami untuk bisa memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual," ucap Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dalam pernyataan tertulisnya.

Jumlah peraturan pelaksana UU TPKS merujuk pada hasil pembahasan tim pemerintah pada 6 Juni 2022 yang disepakati, yakni 3 PP dan 4 Perpres diantaranya berupa RPP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS.

RPP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS; RPerpres Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat; RPerpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; dan RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.

Sebelumnya, isu soal menerima ajakan bos demi perpanjangan kontrak ramai di media sosial. Salah satu akun yang membicarakan soal isu tersebut adalah akun Twitter dengan nama pengguna @miduk17.

"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," cuit akun tersebut di akun Twitternya, yang ditulis pada Minggu (30/4/2023).

Bahkan, akun tersebut mengungkapkan bahwa syarat perpanjangan kontrak kerja bagi karyawati wajib tidur dengan pimpinan kerap menjadi rahasia umum.

"Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," lanjut informasi akun tersebut.

Baca juga: Viral Pengakuan Karyawati Diminta Staycation dengan Atasan, Apindo: Keterlaluan, Sudah Masuk Tindak Pidana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com