Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Biaya Perjalanan Dinas PNS, Seperti Apa?

Kompas.com - 12/05/2023, 12:41 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terkait biaya perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2024.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur harga satuan, tarif, dan indeks yang dapat digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah.

Baca juga: Sri Mulyani Blokir Anggaran K/L Rp 50,23 Triliun, Ada Perjalanan Dinas hingga Belanja Barang

Dengan kata lain, aturan itu mengatur batas atas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugasnya untuk tahun anggaran 2024.

Dalam PMK tersebut, salah satu biaya yang diatur oleh pemerintah ialah terkait untuk dinas luar kota. Pemerintah mengatur standar biaya masukan untuk perjalanan dinas yang besarannya disesuaikan provinsi kementerian atau lembaga (K/L) berada.

"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," tulis ketentuan tersebut.

Misal saja untuk PNS yang berada di DKI Jakarta, besaran uang harian perjalanan dinas dalam negeri yang diterima ialah sebesar Rp 530.000 untuk dinas luar kota, Rp 210.000 untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, dan Rp 160.00 untuk pelatihan atau diklat.

Kemudian bagi para pejabat eselon II ke atas, mendapatkan tambahan uang harian atau uang representasi. Untuk perjalanan luar kota, besarannya ialah Rp 150.000 bagi pejabat eselon II, Rp 200.000 untuk pejabat eselon I, dan Rp 250.000 untuk pejabat negara.

Kemudian terdapat pengaturan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri, yang besarannya disesuaikan berdasarkan provinsi dan tingkat jabatan. Sebagai contoh, untuk DKI Jakarta, biaya penginapan pejabat negara atau pejabat eselon I sebesar Rp 8,72 juta, pejabat eselon II sebesar Rp 2,06 juta, pejabat eselon III atau golongan IV Rp 992.000, dan pejabat eselon IV atau golongan III/II/I sebesar Rp 730.000.

Baca juga: Menpan-RB Ungkap Kebiasaan Pejabat Daerah Saat Dinas ke Jakarta

Selain itu, diatur juga biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri. Besarannya disesuaikan berdasarkan golongan dan negara tujuan. Contoh, untuk perjalanan dinas ke Amerika Serikat, besaran uang harian yang diterima sebesar 659 dollar AS per hari untuk golongan A, 563 dollar AS golongan B, 505 dollar AS golongan C, dan dollar AS golongan D.

Bukan hanya dinas, terdapat juga uang harian kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, yang besarannya disesuaikan berdasarkan provinsi serta jenis rapat. Contoh, untuk rapat fullboard di DKI Jakarta uang harian yang diterima sebsar Rp 180.000 sementara untuk rapat fullday atau halfday sebesar Rp 130.000.

"Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian uang harian peserta dan panitia kegiatan fullboard dan fullday/halfday yang diselenggarakan di luar kantor dan diberikan untuk yang hadir secara langsung (offiine)," tulis aturan tersebut.

Baca juga: Tanggapan Menpan RB soal Anggaran Puluhan Trilun Habis untuk Perjalanan Dinas PNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com