Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop UKM Minta Pedagang Segera Habiskan Stok Baju Bekas Impor

Kompas.com - 12/05/2023, 16:19 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta pedagang yang berjualan baju bekas impor segera menghabiskan stoknya.

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, langkah tersebut harus dilakukan agar tidak memicu kembali terjadinya penyelundupan baju bekas impor.

"Masih ada (stok baju bekas impor), tetapi kita jangan berlama-lama menghabiskan, jangan dimanfaatkan itu untuk mereka imor lagi," kata Hanung di kantor PT Pangansari Utama, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Kemendag: 40.000 Iklan dan Link Penjualan Baju Bekas Impor di E-commerce Sudah Diturunkan

Hanung mengatakan pihaknya ingin pedagang baju bekas impor nantinya menjual produk-produk UMKM lokal.

Ia mengatakan, pihaknya tengah menyusun kegiatan bisnis untuk para pedagang tersebut sehingga produk lokal laku di pasaran.

"Kita sedang memikirkan membuat kegiatan dan sekaligus bisnis meaching di lokasi-lokasi tadi, yang tadinya jualan impor bahan bekas baju-baju ilegal tadi, justru mempromosikan UMKM-UMKM konveksi," ujarnya.

Baca juga: Mendag: Pedagang Baju Bekas Impor Boleh Jualan sampai Habis


Lebih lanjut, Hanung menekankan, hingga saat ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan Kemenkop UKM meminta pedagang untuk menghabiskan stok

"Kemarin Mendag dan kemenkop UKM bahwa habiskan saja (stok baju bekas impor)," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan, pemerintah masih mentolerir dan memperbolehkan para pedagang menjual baju bekas impor sampai barangnya habis.

Baca juga: Ekonomi Oranye dan Larangan Impor Baju Bekas

Mendag Zulhas juga bilang yang dikejar oleh penegak hukum bukan pedagangnya tetapi para penyeludupnya.

"Khusus untuk pakaian bekas ini yang dikejar penyelundupnya. Bapak-bapak yang dagang ini tetap boleh dagang sampai barangnya habis," ujarnya saat mengunjugi Pasar Senen, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

"Berat ini tanggung jawabnya, habiskan stoknya dagang sampai habis. Kami meminta karena ini sedang pembicaraan dengan aparat penegak hukum di manapun berada, kita kejar pelaku penyelundupan dulu. Silakan stoknya dikejar (dijual) sampai habis," sambungnya.

Baca juga: Penjelasan Bea Cukai Soal Pencatatan Impor Baju Bekas

Mendag mengatakan pemerintah memberikan jaminan ke aparat penegak hukum agar pedagang pakaian bekas impor boleh berjualan sampai stok barang habis.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah masih memberi pelonggaran kepada pedagang agar tetap menghabiskan jualannya.

"Sekali lagi untuk sementara waktu pemerintah masih mentoleransi pedagang atau pengecer untuk menjual pakaian bekas. Ke depan baik penyelundup maupun pedagang akan disanksi. Kita pikir keras sama-sama bagaimana solusinya. Kita pikirkan bisa jual pakaian produk lokal," kata Teten.

Baca juga: Pemerintah Hendak Bakar Baju Bekas Impor Senilai Rp 30 Miliar

Teten juga mengatakan, pemerintah tengah memfasilitasi para pedagang di Pasar Senen untuk berahli usaha yang sebelumnya berdagang baju bekas impor menjadi menjual produk UMKM.

Kemenkop UKM pun tengah membuka hotline pengaduan bagi para pedagang yang terdampak dengan adanya larangan penjualan barang impor bekas.

Adapun nomor hotlinenya adalah 08111451587 untuk WhatsApp dan nomor lainnya 1500-587. Operasional jam kerja untuk hotline ini adalah Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Baca juga: Impor Baju Bekas Masih Marak, Rachmat Gobel: Merugikan Industri Garmen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com