Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, OJK Beri Perpanjangan Waktu Manajemen Kresna Life Kumpulkan Persetujuan Nasabah

Kompas.com - 12/05/2023, 18:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pihaknya memberikan keleluasaan waktu bagi manajemen Kresna Life dan pemegang saham untuk menangani permasalahan perusahaan asuransi itu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, keleluasaan ini diberikan dengan pertimbangan utamanya adalah kepentingan pemegang polis. Pasalnya, sebagian besar pemegang polis masih yakin ada opsi penyelesaian yang lebih baik.

OJK telah memberikan waktu kepada manajemen untuk segera menuntaskan program konversi.

Baca juga: Bos OJK Ultimatum 3 Perusahaan Asuransi Bermasalah: Kresna Life, AJB Bumiputera, dan Wanaartha Life

Caranya, dengan mengirimkan perjanjian konversi pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi yang telah ditandatangani manajemen dan pemegang polis yang setuju dengan skema pinjaman subordinasi.

"Dan diaktanotriiilkan sesuai ketentuan perundangan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal 03 Mei 2023," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (12/5/2023).

Ogi menambahkan, OJK telah meminta manajemen Kresna Life memberikan akses informasi kepada pemegang polis atas risiko dan konsekuensi program konversi.

Baca juga: OJK Beri Waktu Tambahan Kresna Life Kumpulkan Persetujuan Pemegang Polis

Selain itu, OJK juga menimbau seluruh pemegang polis yang tidak setuju program konversi untuk memahami risiko dan konsekuensi program konversi.

"OJK menagih komitmen kongkrit dari pemegang saham untuk melakukan peningkatan modal untuk penyehatan keuangan Kresna Life," imbuh Ogi.

Sebagai catatan, pemegang polis yang tidak menyetujui program konversi akan tetap menjadi pemegang polis.

Asal tahu, OJK semula memberikan batas waktu sampai 25 April 2023 kepada manajemen Kresna Life untuk menyelesaikan pengumpulan persetujuan seluruh pemegang polis yang setuju dengan skema konversi pinjaman subordinatif.

Terakhri diketahui baru sekitar 70 persen dari pemegang polis yang menyetujui skema ini. Adapun, jumlah pemegang polis Kresna Life diperkirakan mencapai 5.000 orang.

Baca juga: OJK Sebut Pemegang Saham Kresna Life Bakal Setor Modal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com