Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat SKCK untuk Rekrutmen BUMN dan Syaratnya

Kompas.com - 13/05/2023, 21:08 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pendaftaran rekrutmen bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun ini kembali dibuka. Salah satu dokumen yang dibutuhkan oleh pelamar rekrutmen BUMN yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Untuk melamar pekerjaan di perusahaan pelat merah, SKCK bisa diajukan dan diterbitkan di tingkat Polres.

SKCK atau sebelumnya yang dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat yang diterbitkan oleh Polri, berisikan catatan kejahatan seseorang.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan, dan setelah melewati masa berlaku tersebut, SKCK bisa diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Lantas, bagaimana cara membuat SKCK untuk rekrutmen BUMN?

Baca juga: Cara Buat SKCK, Syarat, dan Biaya untuk Rekrutmen BUMN 2022

Cara membuat SKCK untuk rekrutmen BUMN 2023

Saat ini, pengajuan permohonan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online maupun offline, dengan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000.

Dituliskan dalam laman resmi Polri, beberapa persyaratan untuk membuat SKCK di Polres sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi akta lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
  • Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.

Baca juga: Cara Perpanjang SKCK, Biaya, dan Syaratnya untuk Rekrutmen BUMN 2022

- Membuat SKCK online

Tata cara pembuatan SKCK secara online sebagai berikut:

  1. Pengajuan SKCK baru secara online dilakukan melalui laman https://skck.polri.go.id
  2. Lakukan registrasi dan isi formulir seperti data satuan wilayah, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan lain yang diperlukan, termasuk mengunggah file persyaratan
  3. Pilih metode pembayaran biaya pembuatan SKCK, baik tunai atau transfer via BRI Virtual Account (BRIVA)
  4. Setelah melampirkan dan mengunggah file yang dibutuhkan, Anda akan memperoleh kode barcode untuk mencetak SKCK
  5. Anda dapat mendatangi loket pelayanan kantor polisi yang telah dipilih saat mengajukan permohonan secara online, dengan membawa kode barcode dan persyaratan untuk mencetak SKCK.

Sebagai informasi, kode registrasi dapat diserahkan ke petugas SKCK dan mengisi formulir yang tersedia. Apabila berkas telah lengkap, selanjutnya akan dilakukan penerbitan SKCK.

Baca juga: Simak, Ini Nilai Ambang Batas Rekrutmen BUMN 2023

- Membuat SKCK offline

Lebih lanjut, pembuatan SKCK secara offline bisa dilakukan dengan cara berikut:

  1. Pemohon mendatangi Polres sesuai alamat KTP dengan membawa persyaratan membuat SKCK baru
  2. Pemohon mengisi daftar pertanyaan di loket pelayanan
  3. Formulir yang telah diisi diserahkan di loket pelayanan
  4. Setelah melengkapi persyaratan dan melakukan pembayaran, akan dilakukan penerbitan SKCK.

Demikian ulasan mengenai syarat, biaya, dan cara membuat SKCK baik secara online maupun offline untuk rekrutmen BUMN 2023.

Baca juga: Pendaftaran Rekrutmen BUMN 2023 Dibuka, Klik https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id/

Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN Diundur 11 Mei, Ini Link Pendaftarannya...

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com