KOMPAS.com - Pendaftaran rekrutmen bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun ini kembali dibuka. Salah satu dokumen yang dibutuhkan oleh pelamar rekrutmen BUMN yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Untuk melamar pekerjaan di perusahaan pelat merah, SKCK bisa diajukan dan diterbitkan di tingkat Polres.
SKCK atau sebelumnya yang dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat yang diterbitkan oleh Polri, berisikan catatan kejahatan seseorang.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan, dan setelah melewati masa berlaku tersebut, SKCK bisa diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Lantas, bagaimana cara membuat SKCK untuk rekrutmen BUMN?
Baca juga: Cara Buat SKCK, Syarat, dan Biaya untuk Rekrutmen BUMN 2022
Saat ini, pengajuan permohonan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online maupun offline, dengan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000.
Dituliskan dalam laman resmi Polri, beberapa persyaratan untuk membuat SKCK di Polres sebagai berikut:
Baca juga: Cara Perpanjang SKCK, Biaya, dan Syaratnya untuk Rekrutmen BUMN 2022
Tata cara pembuatan SKCK secara online sebagai berikut:
Sebagai informasi, kode registrasi dapat diserahkan ke petugas SKCK dan mengisi formulir yang tersedia. Apabila berkas telah lengkap, selanjutnya akan dilakukan penerbitan SKCK.
Baca juga: Simak, Ini Nilai Ambang Batas Rekrutmen BUMN 2023
Lebih lanjut, pembuatan SKCK secara offline bisa dilakukan dengan cara berikut:
Demikian ulasan mengenai syarat, biaya, dan cara membuat SKCK baik secara online maupun offline untuk rekrutmen BUMN 2023.
Baca juga: Pendaftaran Rekrutmen BUMN 2023 Dibuka, Klik https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id/
Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN Diundur 11 Mei, Ini Link Pendaftarannya...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.